Viki Oktaviani, SH : Kuasa Hukum dari Bachtiar mendampingi Klien Penuhi Panggilan Polres Musi Rawas,

Musi Rawas ,-linggaupos.com – Kuasa hukum Bachtiar mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan sebagai Pelapor di Polres Musi Rawas. “Benar, hari ini klien kami dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa sebagai pelapor,” kata Viki Oktaviani, S.H., penasihat hukum Bachtiar. (7/11).

Lanjut nya “Pihak kuasa hukum sangat menyayangkan langkah Lurah yang mana Sebagai lurah seharusnya beliau lebih bijaksana dalam bertindak, apalagi masih sebagai menjabat Aparatur Sipil Negara yang masih aktif. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 421 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Viki Oktaviani, SH.”

Ungkapnya ” Berdasarkan bukti yang kuat berupa saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya. “Kejadian ini jelas ada sebab-akibatnya. Lurah Sumber Harta diduga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya, yang memicu percekcokan hingga mengakibatkan memar pada fisik klien kami, yang mana terekam dalam rekaman CCTV sebuah Konter Hp di Jalan Fatmawati Kelurahan Sumber Harta. Tindakan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tambahnya.

Sambungnya”Kuasa hukum Bachtiar juga yakin bahwa kepolisian akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan, Berdasarkan penilaian yang objektif, sesuai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang penyidikan yang profesional dan transparan.ujarnya (PANMAS)

Tinggalkan Balasan