Tujuh Fraksi Dewan Mura Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),mengelar kegiatan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi Dewan.

Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2023 kegiatan rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura,dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura serta dihadiri Wakil Bupati Hj Suwarti,Rabu (27/12).

Juru bicara fraksi partai PDIP Mulyadi menyampaikan bahwa apa yang telah di sampaikan dan jelaskan oleh Bupati Mura,pada sidang paripurna dewan yang terhormat.

Kami fraksi PDIP mengucapan terimakasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami,guna memberikan pemandangan umum fraksi.

Setelah kami pelajari dan mencermati secara garis besar penjelasan Bupati Mura terhadap 3 Raperda tersebut,kami sangat mengapresiasi kepada Pemerintah beserta jajarannya.

Yang telah menyusun dan menyampaikan 3 Raperda Kabupaten Mura,yang petama Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kedua tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 terkait penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT pembangunan daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Ketiga tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016,terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Mura.

Dari data yang disajikan tersebut diatas maka kami fraksi PDIP Perjuangan,telah melakukan rapat internal dan memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Dalam penjelasan Bupati Mura terhadap Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,yang menerangkan adanya pendapatan ulang.

Sehingga terjadi perluasan perubahan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan,diperlukan adanya perubahan mengenai Perda tersebut.

Supaya merujuk dari pengertian lahan pertanian pangan berkelanjutan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bidang lahan pertanian yang ditetapkan.

Untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pangan pokok bagi kemandirian pertahanan dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.

Maka dari itu kami dari Fraksi PDIP dengan menyetujui akan adanya Rapersa tersebut ,sehingga mampu memacu peningkatan produksi pertanian tanaman pangan.

Sehingga mampu menjadi lumbung pangan di provinsi Sumatera Selatan bahkan secara nasional,terkait perubahan Perda lahan pertanian berkelanjutan ini.

” Juga dilakukan berdasarkan kajian akademik dengan ini hanya didasari kepentingan orang perorangan mampu maupun kelompok tertentu saja,”kata Mulyadi.

Mulyadi menambahkan dalam penjelasan saudara Bupati terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah,sebesar RP 330,800,048;.

Pemerintah telah melakukan perhitungan modal daerah sebesar RP 37 miliar 330 juta 848.570.0 , dan saat ini Pemerintah tengah giat mencari inovasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya dengan cara memberikan penambahan penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 4000 Meter atau senilai 3 miliar 500.000.000 rupiah.

Berdasarkan hal tersebut di atas kami fraksi PDIP dengan apresiasi atas usulan raperda bahwa langkah yang diambil pemerintah sangat baik dan cukup tepat,sebagai salah satu opsi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Kami berharap nantinya dengan adanya penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah,Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ini dapat dimanfaatkan dengan baik.

” Serta memenuhi empat yang efektif dan efisian sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mura,”pungkas Mulyadi.

Ia melanjutkan dalam hal penjelasan saudara Bupati Mura terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2016.

Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Mura dan berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.

Terkait pedoman pembentukan tugas fungsi dan inovasi daerah penyesuaian momenklatur susunan organisasi badan penunjang,serta urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

Supaya dapat terlaksana paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku,terkait perubahan tersebut PDI perjuangan menyambut baik dengan dibentuknya.

Kami menyarankan agar pemerintah juga harus memperhatikan tentang penataan tugas pokok dan fungsi pada objek lainnya.

Seperti pada Dinas PU dan tata ruang dan dimana pada Dinas PU Cipta Karya dan tata ruang kami menilai terjadi penumpukan program-program infrastruktur.

Sehingga hal ini mengakibatkan lamanya proses untuk memulainya program infrastruktur tersebut sehubungan adanya kemajuan infrastruktur antara Dinas PU dan tata ruang dengan dinas bagian.

” Semula agar proses titik nol dapat lebih cepat atau jika memang perubahan dinas perkim ke dinas PU Cipta Karya dan tata ruang agar SDM yang ada di dinas perkim dapat dimanfaatkan secara optimal,”ungkap Mulyadi.

Fraksi Golkar Syamsul Bahri memperhatikan usulan tiga Raperda yang disampaikan oleh saudara Bupati Mura beberapa waktu yang lalu.

” Dari tiga raperda tersebut kami fraksi Partai Golkar sepakat dan setuju untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Pansus Pansus dewan bersama yang terkait agar nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda,”ucapnya.

Juru bicara Fraksi partai Nasdem Destri Miati menuturkan sidang paripurna dewan hari ini,untuk menjalankan tugas konstitusi dalam dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 3 Raperda Kabupaten Mura.

Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan karena ini merupakan langkah konkrit,yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjaga dan melindungi lahan-lahan pertanian pangan di Kabupaten Mura.

Yang dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian dan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

” Melalui perubahan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada petani dan harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Kabupaten Mura serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian,”tuturnya.

Ia memaparkan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Mura,ke dalam modal PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang kemampuan daerah dalam hal ini PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi pendorong ekonomi yang dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai satu penunjang kekuatan perekonomian daerah.

Terkait Perda penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,Fraksi Partai Nasdem mengharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Serta pembangunan Daerah sehingga penyertaan modal memenuhi asas kepastian hukum fungsional efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilainya.

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Mura.

Yang perlu dipahami dan menjadi latihan dalam tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah seberapa besar dan luas nya unit kerja Dinas atau badan yang ada di Klaten Mura.

Supaya dapat melakukan kreativitas dan inovasi birokrasi untuk tercapainya tujuan dan usaha-usaha pemerintahan Kabupaten Mura, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat.

Untuk jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang meninggal perangkat daerah yang terbentuk.

Dapat menguraikan tugas dan fungsinya secara jelas sehingga dapat menjadi pedoman serta terukur kinerja nya dengan proporsional dan profesional hal tersebut.

Guna menghindari adanya tumpang tindih tugas dan fungsi di antara perangkat daerah yang menentukan dan susunan perangkat daerah.

Maka dari itu kami fraksi Nasdem menyetujui dan segera membahas serta mengesahkannya menjadi Perda,namun tetap pada untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan bermartabat.

” Dan berdasarkan pada efisiensi efektivitas proporsionalitas serta fleksibilitas mendukung terwujudnya visi misi Kabupaten Mura,”paparnya.

Fraksi Gerindra Epriliani Narno menjelaskan fraksi Gerindra mendukung sepuhnya,tentang susunan perangkat daerah dan menyetujui.

” Serta segera membahas dan mengesahkan menjadi Perda Kabupaten Mura tahun 2023,”jelas Epriliani.

Fraksi partai PAN Vera Oviana,kami fraksi partai PAN sangat mendukung sepuhnya,tentang susunan perangkat daerah dan menyetujui.

” Serta segera membahas dan mengesahkan menjadi Perda Kabupaten Mura tahun 2023,”cetusnya.

Fraksi Bintang Keadilan Reni Widia Astuti melanjutkan bahwa kami fraksi Bintang Keadilan mengucapkan ribuan terimakasih,
kepada pimpinan dewan.

Yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap penyampaian tiga Raperda Kabupaten Mura tahun 2023.

Maka dari itu kami fraksi partai Bintang Keadilan mendukung sepuhnya,tentang susunan perangkat daerah dan menyetujui.

” Serta segera membahas dan mengesahkan menjadi Perda Kabupaten Mura tahun 2023,”bebernya.

Fraksi PKB Bersatu Rusli sebagai juru bicara menyebutkan, kami praksi PKB Bersatu menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan sidang yang memberikan kesempatan kepada kami.

Untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda kabupaten Mura tahun 2023,kami dari Fraksi PKB Bersatu sepakat mengenai raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Yang mana dulunya Kabupaten Mura terkenal dengan hasil pertaniannya dan mayoritas penduduk Musirawas petani.

” Tentu kami juga harus memperjuangkan hak-hak para petani di Kabupaten Mura,untuk kami dari Fraksi bersatu sepenuhnya mendukung mengenai 3 Perda Kabupaten Mura,”tungkasnya.(Zul)

Tinggalkan Balasan