Musi Rawas linggaupos.Com- Kuasa Hukum Sulthan kemengan PASLON SULTHAN Suwarti Burlian Dan Thamrin Hasan. Viki Oktaviani SH.mendapatkan laporan Terhadap Warga Sumberharta sekaligus Sekretaris Korcam Kemenangan Paslon Nomor Urut 02,Bahwa Ada dugaan ketidak Netralan ASN Oknum Lurah Sumberharta kecamatan Sumberharta kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatra Selatan.”
Jumat tanggal 01 November 2024, sekiranya pukul 07.57 WIB, berlokasi di Konter HP Mubang Ponsel, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, diduga M.Ariful Amin selaku Oknum Lurah Sumber Harta tertangkap tangan Oleh warga sedang melakukan Pendataan nama-nama masyarakat di Kelurahan Sumber Harta untuk memilih Paslon Nomor urut 01 RAMAH-PRO
.lanjut Viki pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas. Kejadian tersebut berawal dari Pelapor yang sedang mengantar cucu untuk fotocopy di ruko sebelah, kemudian setelah selesai Pelapor langsung mengarah ke Konter yang bersebelahan dengan Fotocopy, saat itu Pelapor bertemu dengan M.Ariful Amin selaku Oknum Lurah Sumber Harta dan menegur lurah tersebut,”
Pungkasnya” Pelapor mengatakan apa itu pak Lurah, lalu pak Lurah mengatakan sedang mendata, dan terlihat oleh pelapor blangko fotocopy yang berlogo Ramah Pro,calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas pride tahun 2024,kemudian langsung secara spontan Pelapor merebut kertas fotocopy yang berlogo Ramah Pro tersebut
,sambungnya” lalu kertas tersebut langsung di lempar oleh Lurah tersebut kearah dalam konter, dan sempat terjadi tarik menarik dan bergelut antara Pelapor dan Pak Lurah. Bahwa terdapat kertas bertulisan Ramah Pro yang telah berisikan nama-nama masyarakat yang didata untuk diarahkan memilih Paslon nomor urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dalam kertas bertulisan Ramah Pro terdapat data yang telah berisi seperti Nama, NIK, serta TPS para Masyarakat yang telah didata.”
Menurutnya” Setelah kejadian tersebut kami Tim Hukum SulThan yang diwakili oleh Viki Oktaviani, S.H datang ke Kantor Bawaslu Musi Rawas yang beralamat di agropolitan Centere muara Beliti,untuk melakukan melaporkan dugaan politik praktis yang dilakukan oleh oknum Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin.
Dikatakan” Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 93 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana BAWASLU “mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”. Menurut kami tindakan Lurah Sumber Harta tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf N.”
Dijelaskan. ” Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada intinya menjelaskan bahwa ASN harus netral dan bebas dari pengarus intervensi semua golongan termasuk partai politik. Dalam Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila PNS/ASN tidak netral atau terlibat dalam politik praktis maka dapat dikenakan sanksi berat yaitu hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS/ASN.
Berdasarkan pada kejadian di atas kami Tim Hukum SulThan menuntut untuk :
1.Bawaslu Mura untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin yang diduga telah melakukan politik praktis dan tidak netral sebagai ASN/PNS dalam Pilkada 2024 Kabupaten Musi Rawas.
2.Instansi Pemerintah yang berwenang untuk memberikan hukuman displin berat terhadap Lurah Sumber Harta atas nama Muhammad Ariful Amin dengan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN/PNS. Tutup Viki oktaviani SH.(PAN MAS)