MURATARA,Linggapos.com-Tim gabungan dari Markas Polisi Resort (Mapolres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaksanakan Inspeksi Dadakan (Sidak) terhadap informasi adanya penambang liar dalam wilayah Kecamatan Karang Jaya.
Dalam Sidak tim gabungan langsung dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatresrim) Mapolres Muratara AKP Sofyan Hadi,turut mendampingi Kepala Unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) IPDA Indapit,Kanit Pidum (Pidana Umum) IPDA Henry bersama 12 (Dua Belas) anggota Satreskrim.
Hasil dari Sidak tim gabungan Mapolres Muratara berhasil mengungkap kasus penambang liar yang ilegal,sekaligus mengamankan sebanyak 4 (empat) orang warga Kecamatan Karang Jaya.
Kapolres Kabupaten Mura AKBP Koko Arianto Wardani Sik melalui Kasatreskrim AKP Sofyan Hadi (7/9) membenarkan bahwa tim gabungan Mapolres Muratara, telah berhasil mengungkap kasus penambang emas liar dan ilegal diwilayah Kecamatan Karang Jaya.
Sekaligus telah diamankan sebanyak 4 (empat) orang warga Kecamatan Karang Jaya,yakni saudara Hengki bin Hendra (25) warga Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya.
” Selanjutnya Dedi Hariyanto bin Supandi (39) warga Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya, kemudian Herman Sawiran bin Ibrahim (44) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya dan Mahdol bin Turim (47) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya,”jelas Kapolres.
AKP Sofyan Hadi menegaskan dilakukan Sidak terhadap informasi penambang emas liar dan ilegal diwilayah Kecamatan Karang Jaya tersebut, dikarenakan adanya informasi dari masyarakat serta atas kritikan aktivis di Kabupaten Mura.
Atas Informasi yang diterimah dan telah dilaporkan ke Mapolres Muratara maka tim gabungan bergegas mengadakan penggerebekan terhadap aktivitas kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
” Dan kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang kegiatan tambang emas ilegal dan pengolahan serta pemurnian emas ilegal di wilayah tersebut,pada hari Senin 4 September 2023 berkisar pukul 17:00 Wib,”tegas Kasat.
Kasatreskrim AKP Sofyan Hadi menjelaskan
sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim gabungan berhasil mengamankan 4 (Empat) orang yang diduga sebagai pelaku kepemilikan terhadap pengolahan dan pemurnian emas ilegal.
Selain itu tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) yang turut diamankan.
Termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal,maka dari itu Mapolres Muratara telah memberikan garis Polisi di lokasi untuk memastikan Keamanan selama proses penyelidikan.
” Para pelaku beserta BB yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelas Kasat.(Putra)