
MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Takut ketahuan polisi dua warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),nyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo.
Yakni Wahyu Cahyono (30) warga Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30) warga Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura.
Namun sangat disayangkan perbuatan pelaku tercium oleh tim Ops Reserse Narkoba Mapolres Mura,dan berhasil membekuk terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu berkisar pukul 21:00 Wib,Minggu (24/12).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Romi didampingi Kanit Narkoba Ipda Vherry Andora (26/12) membenarkan telah meringkus tersangka, Wahyu Cahyono dan Kusriyawan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip sedang yang berisikan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram.
Selain juga ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight dan uang tunai senilai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Yang berada di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai tersangka.
” Kemudian tersangka berhasil kami bekuk, dijalan Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo ,” kata Kapolres.
Kasat Narkoba Mapolres Mura AKP Romi menjelaskan,tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / XII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 19 bungkus palstik klip transparan yg berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram, satu lembar celana panjang warna hitam merk Insight dan satu bungkus kotak rokok filter.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,”jelas Kasat Narkoba.
AKP Romi menegaskan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,”tegas Kasat Narkoba.(Zul)