Simpan Sabu di Celana Dalam, Warga Mulya Jaya Diamankan Polisi

MURATARA- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang di Pimpin AKP Johny Martin, SH kembali mengungkapkan kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Senin (4/9/2023).

Tersangkanya yakni Rawa Sita (57) petani, warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Selain menangkap tersangka, tim Opsnal Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 22 paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih, di duga narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam celana dalamnya.

Selain mengamankan 22 paket sabu, juga uang tunai senilai Rp 3.000.000, peralatan yang diduga untuk mengonsumsi Narkoba tiga Blbuah alat hisap Sabu (Bong), tiga buah korek api gas, enam buah plastik klip bening, dua buah pirek kaca, satu buah hand phone Merk Oppo warna merahbdan satu buah plastik Blbungkus tissue.

Kronologi Penangkapan bermula dari informasi Masyarakat yang memberitahukan bahwa sering adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Pondok yang berada di Desa Beringin Makmur II. Kemudian Kanit Opsnal Narkoba bersama Timnya melakukan Penyelidikan dan Pengamatan terhadap informasi tersebut, setelah yakin terhadap sebuah Pondok yang sesuai ciri-ciri dengan informasi itu, maka Kanit Opsnal Narkoba bersama Tim nya langsung melakukan Penggerebekkan di Pondok itu dan berhasil diamankan. Kemudian tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Muratara, untuk dilakukan Proses Penyidikan Perkaranya.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK MH, didampingi Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, SIK, SH, dan Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH mengapresiasi Partisipasi Aktif Masyarakat dalam memberikan informasi ini, dan dengan kerja sama antara Polisi bersama Masyarakat, bersama-sama memerangi untuk memberantas Peredaran Narkoba di Muratara ini

“Kami akan terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba, serta akan terus melakukan pengawasan terhadap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara,” katanya.

Ditambah Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, mengatakan bahwa kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ini dan masyarakat luas mengenai dampak buruk dari mengkomsumsi maupun memperjual belikan Narkoba.

“Kami ingin menyampaikan kepada Masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk mengkomsumsi dan memperjual belikan Narkoba, serta mengharapkan masyarakat bersinergi mendukung Pihak Polres Muratara, untuk memerangi guna memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara,” ucapnya.

Dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan itu seberat 55,63 Gram, Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan sedikitnya 100 jiwa anak bangsa Indonesia tidak mengkomsumsi Narkoba. (dt)

Tinggalkan Balasan