MURATARA,Linggaupos.com-Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Mapolres Muratara,kembali menggagalkan transaksi Narkotika sejenis sabu-sabu dengan berat bruto 384 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat) gram.
Rencana transaksi Narkotika sejenis Sabu-sabu tersebut akan diadakan di Danau Rayo Kabupaten Muratara,pada Selasa 29 Agustus 2023 berkisar Pukul 17:30 Wib.
Namun aksi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka belum sempat beraksi,pasalnya tim opsnal Satresnarkoba Mapolres Muratara telah mencium akan diadakan transaksi Narkoba.
Sehingga anggota tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Mapolres Muratara AKP Johny Martin,berhasil mengamankan tersangka bersama Barang Bukti (BB).
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani Sik didampingi Kasatres Narkoba AKP Johny Martin (5/9) membenarkan bahwa tim opsnal Satresnarkoba Polres Muratara,telah berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama BB Narkotika sejenis sabu-sabu dengan berat bruto 384 gram.
Kemudian penangkapan terhadap tersangka pelaku yang akan mengelar aksi transaksinya tersebut,berawal adanya informasi dari masyaraka mengenai akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu diseputaran Danau Rayo Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Setelah mendapatkan informasi itu, Kasatres Narkoba AKP Johny Martin bergegas mengumpulkan tim opsnalnya,guna diberikan arahan,petunjuk dan cara bertindak untuk melakukan penyelidikan dalam penangkapan terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat itu.
Dan tim opsnal memahami tentang petunjuk,arahan dan cara bertindak dari Kasat nya itu,maka langsung melakukan penyelidikan diseputaran Danau Rayo.
” Alhasil berkat kerjasama dalam pemantauan yang intensif, akhir nya petugas melakukan penyetopan terhadap satu (1) unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi B 6349 JAG, yang sedang melintas di jalan raya Danau Rayo itu seorang diri,”kata Kapolres.
AKP Johny Martin menjelaskan setelah sepeda motor itu berhenti,maka tim opsnal langsung menggeledah badan maupun pakaian seorang laki-laki pengendara sepeda motor tersebut.
Dan tidak ditemukan barang yang membahayakan, selanjutnya tim opsnal mengeledah sepeda motor tersebut dengan disaksikan pengendaranya dan diketemukan didalam Jok Motornya itu satu kantong Plastik warna putih.
Yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik warna putih dilakban hitam yang didalamnya berisi kristal putih diduga Narkoba jenis sabu,kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial BA.
” Beserta BB seberat bruto 384 gram tersebut langsung di bawah ke Mapolres Muratara oleh tim opsnal Satres Narkoba untuk pengembangan kasusnya guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat.
Kasatres Narkoba AKP Johny Martin menyampaikan dengan telah diamankan salah seorang pelaku yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu -sabu tersebut.
Dalam rangka gencar memerangi peredaran ‘Barang Setan’ di Bumi Beselang Serundingan Kabupaten Muratara oleh sebab itu Mapolres Muratara telah berkomitmen bersama jajaran polsek-polsek.
” Akan terus bertindak tegas sesuai prosedur untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkotika demi menciptakan keamanan,ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Muratara dan sekitarnya,”papar Kasat.(Putra)