MURATARA–Terduga pengedar narkotika jenis Shabu, Ibal Andrean (26) warga Dusun II Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara.
Tuna Karya Nyambi jadi pengedar narkotika ini di gerebek petugas ketika sedang berada didalam rumahnya, pukul 16.30 WIB, Selasa (4/7).
Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,17 gram, lima buah plastik klip bening, dua buah korek api, satu buah bong, satu buah pirek kaca dan satu buah kotak rokok sampoerna.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto menjaskan penangkapan terjadi sebelumnya personil Sat Res Narkoba Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sisa dari penjualan (Pengedar), kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,” terangnya. (putra)