Rumah Ibadah Jangan Dijadikan Tempat kampanye

Himbau Pj Walikota Lubuklinggau H Trisco Defriansyah

LUBUKLINGGAU, Linggaupos.com-Mendekati pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Umum (Pemilu) calon Presiden Republik Indonesia (RI) di tahun 2024.

Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengunakan tempat-tempat ibadah untuk dijadikan tempat kampanye bagi kandidat Pasangan Calon (Paslon).

Baik untuk tempat ibadah umat Islam seperti Masjid, rumah ibadah umat Kristen,Hindu,Budha,dan yang lain sebagainya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Trisco Defriansyah saat usai safari Jum,at pada masjid Jami Al-Kahfi,di jalan Asoka Kelurahan Marga Rahayu Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau,Jum,at (17/11).

H Trisco Defriansyah menjelaskan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti akan masuk tahapan kampanye bagi para kandidat Paslon,baik itu Paslon yang maju di Pileg Caleg DPR hingga Pemilu Paslon Presiden RI.

Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Lubuklinggau,ayo bersama-sama kita menjaga marwah pada Pileg dan Pemilu 2024 ini secara lancar,damai dan tentram di masing-masing wilayah.

Artinya baik itu nanti kampanye secara terbuka dialogis maupun monologis oleh masing-masing kandidat,karena yang didekati masyarakat jelang pemilu ini.

” Jadi meskipun berbeda-beda pilihan berbeda-beda dukungan namun mari kita jaga talisilaturahmi dengan baik,jangan sampai perbedaan itu nanti dapat menimbulkan gejolak sehingga jadi gesekan antar masyarakat,”jelas Pj Wako.

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisco Defriansyah juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat,baik toko agama,toko adat maupun yang lain sebagainya.

Disebabkan mulai 28 November 2023 nanti telah memasuki tahapan kampanye,hingga 10 Februari 2024 nanti.jadi sangat diharapkan jangan sampai rumah ibadah seperti Masjid maupun tempat-tempat ibadah agama lainnya dijadikan tempat kampanye.

” Karena masuk tahapan kampanye,jadi boleh-boleh saja melaksanakan kegiatan kampanye baik secara akbar maupun dialogis dan monologis.akan tetapi jangan menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye kandidat nantinya,”himbau Pj Wako.

Ia menegaskan selain tempat ibadah, Pemkot Lubuklinggau juga akan memberikan arahan serta himbauan maupun larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup Pemkot Lubuklinggau.

Untuk tidak menghadiri acara kegiatan baik itu kampanye akbar hingga kampanye-kampanye dari masing-masing kandidat Paslon nantinya,yang akan disampaikan pada saat apel pagi hari Senin depan.

Soalnya ada beberapa regulasi-regulasi yang harus disampaikan langsung kepada seluruh ASN Pemkot Lubuklinggau,karena sangat banyak sekali larangan bagi ASN jelang Pemilu 2024 ini agar menjaga netralitas.

” Seperti menghadiri kegiatan kampanye,berfose dengan kandidat Paslon, berfose mengunakan simbol maupun mengajak masyarakat untuk mendukung Paslon nantinya secara pribadi,”tegas Pj Wako.(Zul)

Tinggalkan Balasan