LUBUKLINGGAU,Linggaupos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Lubuklinggau.
Telah membuka pelayanan kesehatan di Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD),Petanang pada tahun 2024.
Di bukanya RSUD Petanang tersebut guna melayani masyarakat,yang memiliki akses kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Lubuklinggau Drs Erwin Armaidi (24/1) mengatakan RSUD Petanang baru saja melaksanakan operasionalnya,sejak tanggal 16 Januari 2024 kemarin.
Dan sudah mempunyai pasien rawat jalan maupun rawat inap sekarang,kemudian pasien yang dirawat pada RSUD Petanang itu semuanya pasien yang dibawah naungan BPJS.
” Karena RSUD Petanang tersebut bekerjasama dengan BPJS,maka RSUD Petanang hanya menerima pasien BPJS dan pasien umum lainnya,”kata Kadinkes.
Erwin Armaidi menjelaskan,kedepan ini kami fokus kepada RSUD Petanang bagaimana membenahi RSUD Petanang itu.
Supaya dapat menjadi jalan alternatif melayani pasien yang ingin berobat dengan baik,karena saat ini di RSUD Siti Aisyah maupun RSUD di Kota Lubuklinggau.
Pasca RSUD Dr Sobirin tutup dan berpindah ke Kabupaten Musi Rawas,sehingga membuat RSUD lainnya di Kota Lubuklinggau menjadi menumpuk serta meningkat pasiennya.
” Akhirnya menjadi keluhan masyarakat,akibat sulit untuk mendapatkan kamar pasien dan menunggu pasien lain pulang bahkan dari UGD belum mendapat stok kamar pasien itu kondisinya sekarang ini,”jelas Erwin Armaidi.
Ia memaparkan kalau soal sistem pelayanan kesehatan di RSUD Petanang,masih tetap sama dengan RSUD yang ada di Kota Lubuklinggau.
Jadi kalau masyarakat ingin berobat biasa ke RSUD Petanang,maka jalurnya rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik dari Puskesmas maupun Dokter praktek mandiri.
” Akan tetapi kalau pasien sudah gawat darurat jadi tidak perlu rujukan lagi,apalagi di RSUD Petanang sudah mempunyai Tujuh Dokter spesialis kesehatan,”papar Erwin.
Dia juga mengingatkan bagi masyarakat khususnya Kota Lubuklinggau,terkait program Berobat dengan KTP (Berkat) Gubernur Sumsel tentang berobat gratis.
Untuk saat ini masih berlaku bagi masyarakat Kota Lubuklinggau,namun jika KTP luar kota Lubuklinggau tidak berlaku.
Jadi siapa saja masyarakat nanti yang memiliki KTP Lubuklinggau,apabilah ingin berobat atau sudah pasien disalah satu RSUD di Kota Lubuklinggau bukan di Puskesmas.
Kalau tidak mempunyai BPJS,baik itu memang belum pernah masuk di program BPJS maupun BPJSnya di nonaktifkan serta telat atau nunggak bayar.
Maka BPJSnya bisah di aktifkan lagi selama 3×24 Jam,tapi tentu ada syarat yang harus dipenuhi.
Seperti Kartu Keluarga (KK),keterangan dari RSUD bahwa membenarkan pasien tersebut berobat di sana serta Surat Keterangan (Suket) tidak mampu dari Pemerintah setempat.
Kemudian RSUD Petanang ini,bukan hanya menerima pasien BPJS maupun pasien umum dari Kota Lubuklinggau saja.
” Melainkan juga melayani pasien BPJS maupun umum dari Kabupaten Musi Rawas,”ingat Erwin.(Zul)