Musi Rawas, 18 November 2024 – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti-Thamrin (SulThan) melaporkan dugaan Pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dengan melakukan kegiatan kampanye diluar wilayah zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas.
Hal tersebut diketahui dari sebaran Panflet yang bertuliskan “Senam Partai Golkar” berlokasi di Lapangan B Srikaton, Tugumulyo yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 Pukul 06.00 WIB s/d selesai. Dalam sebaran panflet tersebut juga terdapat foto Ibu Ratna Machmud sebagai Calon Bupati Musi Rawas (Paslon 01).
“Ya sekaligus hari ini kami juga melaporkan Paslon 01 karena diduga melakukan kegiatan kampanye diluar dari wilayah zonasi yang sudah ditetapkan”. Kata Viki Oktaviani, S.H. selaku salah satu Tim Kuasa Hukum SulThan.
Kegiatan kampanye di luar dari jadwal dan bukan dari wilayah zonasinya termasuk sebagai pelanggaran dalam Pilkada. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
“Mengacu pada Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 mengatur tentang larangan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, jadi kami menduga kegiatan Paslon 01 pada tanggal 16 November 2024 di Kecamatan Tugumulyo kemarin adalah sebuah bentuk pelanggaran dan ketidaktaat terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada” tambahnya.
Dalam hal ini Bawaslu Musi Rawas diharapkan dapat menerima laporan dari Pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses sebagaimana hukum yang berlaku.(PanMas