PT PANGGU MAS Resmi Mengantongi Izin.Pembukaan Lahan Land Clering Didesa Ulak Mbacang

MUBA”

Linggaupos.com – Terkait beredarnya pemberitaan di media online dan cetak yang menjelaskan bahwasanya Masyarakat Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin,

“diresahkan dengan kegiatan alat berat yang melakukan pembukaan lahan atau land clearing di desa mereka tanpa sosialiasi kepada masyarakat ataupun pemerintah desa setempat, dan diketahui di lakukan oleh PT PANGGU MAS . Minggu,18/06/2023.

Dari hasil investigasi awak media bahwa di kabarkan Warga sangat mempertanyakan izin usaha perkebunan (IUP) PT PANGGU MAS yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Imbuhnya Warga menilai PT PANGGU MAS.diduga belum memiliki izin dan dugaan mengangkangi aturan yang ada, dengan membuka lahan secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai batas-batas lahan yang akan dibuka.

Menurut warga setempat yang nama nya enggan disebutkan namanya kekhawatiran masyarakat akan adanya kasus salah gusur lahan, dikarenakan tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi terhadap warga Desa Ulak Embacang tersebut”

Berhasil diwawan carai awak media Hendri alias Ahin selaku l Manager PT PANGGU MAS

Kemudian jelaskan oleh Hendri bahwasanya tidak ada PT PANGGU MAS melakukan pelanggaran ataupun mengangkangi UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Terkait Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan kita akan selalu taat aturan dan hukum ujarnya

“Dilanjutkankanya, ia pun menuturkan terkait keresahan masyarakat akan adanya permasalahan tumpang tindih lahan atau legalitas kepemilikan lahan masyarakat dan lahan yang digarap oleh PT PANGGU MAS itu akan kita sikapi Dengan cermat dan teliti.

General Manager PT PANGGU MAS Hendri tidak menampik dan membenarkan bahwa telah membuka lahan atau Land Clearing di Desa Ulak Embacang.Menurut pengakuan Hendri pihak PT Panggu Mas, telah memilikii Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Iya benar, memang kita sudah buka lahan disana, kita sudah bikin Land Clearing.dan kita sudah mengantongi izin, Saya sekarang Lagi berada di Palembang, nanti kita pada waktu yang baik akan kita sampaikan kepada masyarakat, tutup Hendri (tanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *