Pondok Sabu-Sabu Di Muratara Digerebek Polisi.

MURATARA,Linggaupos.com – Sebuah pondok milik salah satu petani warga Dusun IV Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) digerebek polisi.

Pasalnya saat pengerbakan terhadap pemilik pondok tersebut,yakni saudara Bihadi Asrun pada Rabu 23 Agustus 2023 berkisar pukul 10:00 Wib.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Mapolres Muratara telah berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, 2 buah plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan berat brutto 1,18 gram, 11 bal plastik klip ukuran kecil, 1 unit ponsel merek VIVO, 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop pipet plastik, 1 bal plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah kartu SIM card, 10 buah korek api gas, 4 buah bong serta alat hisap sabu-sabu.

Kemudian turut disita uang tunai sebesar Rp.1.110.000,-, 2 buah tas kecil, 3 buah plastik klip ukuran besar.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani Sik didampingi Kasatres Narkoba AKP Johny Martin melalui Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka dan BB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan Penyidikan,” ujar Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.

Kasatres Narkoba Mapolres Muratara AKP Johny Martin sekaligus mantan Kanit Reskrim Mapolsek Lubuklinggau Timur menjelaskan,bahwa kronologi saat penangkapan terduga dan tersangka pemilik pondok sabu-sabu tersebut.

Awalnya Satresnarkoba Mapolres Muratara mendapatkan informasi,pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, tentang transaksi jual beli Narkotika di pondok di Desa Lesung Batu Muda.

Selanjutnya,pada hari Rabu 23 Agustus 2023, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Johny Martin.

Mengadakan penyelidiki terhadap kebenaran informasi itu,namun setelah cukup bukti permulaan.sehingga tim Opsnal langsung mengadakan penggerebakan pondok sabu-sabu tersebut.

” Dan berhasil menemukan Barang-Bukti (BB) serta menangkap saudara pelaku tersangka,saat dilakukan penangkapan tanpa mengadakan perlawanan,”jelas Kasat Narkoba.

Ia menegaskan dengan diamankan BB sabu shabu seberat 1,18 (Satu Koma Delapan Belas ) Gram ini, maka Satres Narkoba Mapolres Muratara sudah dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sekurangnya 100 (Seratus) Jiwa masyarakat maupun generasi bangsa di Kabupaten Muratara.

Sementara saudara Bihadi Asrun (37) terpaksa dijebloskan ke balik jeruji Mapolres Muratara,karena Mapolres Muratara sudah berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Bumi Beselang Serundingan, karena dampak negatif sangat berbahaya merusak generasi muda.

“Semoga penangkapan tersangka Bihadi Asrun ini memberikan efek jera dan menyadarkan para pelaku lainnya supaya segera sadar dan bertaubat,”tegas Kasat.(Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *