MURATARA- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu, (20/9).
Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat dan upaya penyelidikan, serta pengamatan intensif yang dilakukan oleh Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Sebelumnya, pada Pukul 12.00 WIB, personil Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki diduga membawa Narkoba Jenis Sabu dari Rupit akan menuju ke Lubuklinggau.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara yang dipimpin seorang Perwira dengan Pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, SH.
Kemudian AKP Johny Martin ini mengumpulkan Tim Naraka, lalu diberikan arahan, petunjuk dan cara bertindak untuk melakukan Penyelidikan, Pengamatan dan Penangkapan serta Penggeledahan.
Tim Naraka memahami arahan dari AKP Johny Martin, kemudian Tim Naraka yg di Pimpin seorang Perwira berpangkat IPDA itu bersama Personelnya langsung melakukan Penyelidikan dan Pengamatan secara mendalam serta Intensive.
Sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Naraka ini ada melihat seorang laki-laki yang sangat mencurigakan berdiri sendirian di depan rumah warga, yang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Embacang, Kecamatan Rupit, Kab Muratara.
Dengan keberanian dan kewaspadaan yang tinggi, petugas dari Tim Naraka itu mendekati seorang laki-laki tersebut langsung dilakukan Penangkapan dan berhasil menangkap seorang laki-laki itu yang mengaku bernama Timo Tius Juni Setiawan Putra Dari Heri Yono, (22) Kristen, Petani, Desa Kosgoro Kec STL Ulu Terawas, Kab Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel, kemudian seorang laki-laki ini di geledah badan maupun pakaiannya dan diketemukan barang buktinya berupa.
Satu buah plastik berukuran sedang dan 15 buah plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal Putih yang diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat Brutto 3,74 Gram.
Satu buah plastik Warna Hitam, satu buah peci warna hitam dan atu)m buah Cmcelana panjang warna Abu-Abu. Semua barang bukti ini ditemukan di dalam sebuah peci warna hitam didalam saku kiri celana panjang yang sedang dipakai oleh seorang laki-laki tersebut.
Seorang laki-laki tersebut mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu ini yang ada didalam Peci Warna Hitam itu dari saku kiri celana panjang yang sedang dipakai ini adalah benar miliknya untuk digunakan.
Kemudian Tim Naraka membawa seorang laki-laki itu berikut barang bukti nya ini ke Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan Perkaranya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH mengatakan dengan berhasil ditangkap seorang laki-laki ini dengan barang buktinya diduga Narkoba Jenis Sabu seberat Brutto 3,74 ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Muratara dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba.
“Semoga tersangka ini dapat dijerat dengan hukuman maksimal, sehingga nantinya dapat menjadi efek jera bagi tersangka ini. Maupun masyarakat lainnya, agar tidak melakukan transaksi Narkoba maupun mengkomsumsinya,” ucapnya.
Dengan disitanya Barang Bukti ini diduga Narkoba Jenis Sabu seberat Brutto 3,74 Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara, maka sedikitnya tiga 300 jiwa anak Bangsa Indonesia terselamatkan dengan tidak mengkomsumsi Narkoba.
“Saat ini tersangka ditahan disel tahanan Mapolres Muratara,” imbaunya. (dt)