Pj Wako Linggau, Perintahkan Pol PP Ajak Media Pantau Selama Bulan Suci Ramadhan

MUSI RAWAS-Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 H di tahun 2024 ini,Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Tentang himbauan dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan,diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Lubuklinggau agar dapat saling menghormati dan menghargai.

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriasnyah menuturkan,terkait masakallah jam kerja,Pemkot Lubuklinggau sesuai ketentuan masuk mulai hari Senin pukul 08:00 Wib dan pulang pukul 15:00 Wib.

Namun pada hari jum,at masuk pukul 08:00 Wib dan pulang jam 16:00 Wib,selanjutnya seperti biasa dalam bulan suci ramadhan Pemkot Lubuklinggau mengelar safari ramadhan sejak Senin hinga Jum,at.

Dan sisahnya kita sesuai dengan waktu di tempat masing-masing,tak lupa juga di perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Agar mengajak awak media nanti,untuk memantau dan memberikan himbauan, bagi para pelaku ataupun pengusaha selama bulan suci ramadhan.

” Baik itu tempat-tempat hiburan malam maupun yang lainnya,supaya dapat mematuhi surat himbauan Pemkot Lubuklinggau,”tutur Pj Wako.

H Trisko Defriasnyah menjelaskan memang surat edaran tersebut,sudah Pemkot Lubuklinggau edarkan.

Yang pertama mengenai saling menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban,keamanan serta kekhusukan bagi umat beragama Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.

Tidak makan dan minum serta merokok disembarang tempat pada siang hari,yang dapat menimbulkan masakallah bagi yang berpuasa.

Selanjutnya bagi pemilik usaha warung nasi, restoran,agar dapat mengunakan tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.

Tempat-tempat hiburan malam seperti,Cafe,Salon,Panti Pijat,supaya ditutup selama ramadhan.

Kemudian,tidak menghidupi atau membunyikan petasan baik di siang hari maupun dimalam hari.

Sehingga dapat menggangu bagi umat beragama Islam dalam melaksanakan ibdahnya.

Begitu juga nanti tidak melakukan perkelahian,minum-minuman keras yang beralkohol,perjudian,narkoba,dan perbuatan tercelah lainnya.

” Apabilah surat edaran ini tidak di indahkan,maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelas Pj Wako.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *