Pihak Berwenang terkesan Tutup Mata Atas Galian C Di kelurahan Kayuara Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau.Sum-sel

linggaupos.com – Oramas Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).Kota Lubuklinggau, Yang bergerak Dalam Bidang Pemberantasan Korupsi Pada NKRI ,terkhususnya Menggeluti Para koruptor di Bumi Silampari.2/07/23

Saat di bincangi awak Media Ahlul Fajri Selaku DPD LAKI-P.45 Kota Lubuklinggau menegaskan, Bahwasanya Dirinya Akan Mendesak Kepolisian Republik Indonesia.akan mengusut Tuntas Dugaan penyelewengan,tindakan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Oknum Oknum yang melakukan Tindakan Galian C ilegel yang mengeruk Air sungai Kelinggi.

“Pengerukan Sungai Kelinggi yang terletak di kelurahan Kayuara kecamatan Lubuklinggau Barat 1 kota lubuklinggau.provinsi sumatera selatan”

Allul Fajri juga menyampaikan kepada awak media Dari hasil investigasi nya di lapangan bahwa adanya dugaan melawan hukum dari oknum pengusaha perumahan, untuk meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan sumber daya alam sungai kelingi demi mencapai sahwatnya, dan merugikan masyarakat Banyak pada umumnya sehingga air sungai tercemari akibata Galian C.

mendesak ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia wilayah Sumatera Selatan untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini. sehingga Oknum Pelaku Galian C dapat di Dihukum Sesuai Undang Undang Yang berlaku.

Dalam Hal ini Sudah Pasti dalam indikasi Bahwa pihak yang berwewenang di kota Lubuklinggau seolah-olah tutup mata dengan aktifitas tersebut ini tutup mata seharusnya pihak terkait peka terhadap lingkungan apa lagi sungai merupakan hajad hidup kepentingan umum yang seyogyanya harus di jaga kelestariannya.tutup Ahlul (Ed)

Tinggalkan Balasan