Pemkab Mura Akan Jelaskan Larangan ASN Di Pemilu 2024

Usai Ikuti Kegiatan Sosialisasi Di Pemprov Sumsel.

MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Terkait netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Menjelang masa kampanye bagi kandidat Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, maupun masa kampanye pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Presiden Republik Indonesia (RI) di tahun 2024.

Pemkab Mura akan menghadiri undangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,untuk mengikuti kegiatan dalam rangka sosialisasi tentang larangan ASN di Pemilu tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura Ir Aidil Rusman (27/11).

Ia menjelaskan,kalau soal ASN di Pemkab Mura yang menghadiri masa kampanye di Pemilu tahun 2024 ini,untuk saat ini belum bisah menerangkan apa-apa saja larangan terhadap ASN.

Karena besok pihak Pemkab Mura akan memenuhi undangan ke Pemprov Sumsel,sebab adanya acara sosialisasi terkait netralitas ASN.

” Jadi setelah usai kegiatan itu nanti,bisah kita jelaskan apa-apa saja larangan bagi ASN termasuk simbol Pemkab Mura sendiri apa bisah digunakan apa tidak,”jelas Pj Sekda.(Zul)

Tinggalkan Balasan