Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan melanggar zona Campanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang diduga digunakan untuk campanye terselubung.

Muratara-linggaupos.com – Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri dilaporkan melanggar zona Campanye dan penyalahgunaan pasilitas negara yang diduga digunakan untuk campanye tersebung. Senin 25 November 2024. Bertempat Di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Dijelaskan pelapor, Ari Anggara, pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, di duga terjadi Campanye terselubung yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro. bertempatan pada waktu dan tanggal tersebut itu juga di luar zona Campanye Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri.

Hal ini jelas terindikasi melanggar Zona Campanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 BAB VIII terkait Larangan Poin 1 Dalam Kampanye dilarang: huruf (k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di Lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, diduga terjadi juga kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 firsa dan Efri yang dibungkus Senam Sehat Bersama Fauzi Amro. Dugaan Kegiatan campanye terselubung ini juga terjadi di lokasi Kantor Camat Ulu Rawas yang menggunakan pasilitas negara.

Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi penyalahgunaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung Paslon Nomor urut 3 Firsa dan Efri.

Pakta diatas jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 BAB VIII terkait Larangan Poin 1 Dalam Kampanye dilarang: huruf (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

Sementara itu Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan Advokasi ini sangat Tidak boleh dana CSR untuk kampanye siapapun. Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan. Urainya

“Jika ada Paslon atau ada Anggota DPRD RI Sebagai pengusung yang menggunakan dana CSR untuk kampanye harus ada yang menggugat, yang seharusnya menerima dana tersebut. Kedua, publik yang dirugikan dengan penyalahgunaan dana tersebut,” jelasnya.

Febri menilai, adanya Paslon yang memanfaatkan dana CSR yang di sponsori oleh diduga Anggota DPRD RI FA untuk kampanye maka jelas menunjukkan pemahaman yang salah tentang kampanye sekaligus ketidaksadaran pentingnya membangun politik yang bersih. Padahal sejatinya demokrasi adalah langkah untuk menuju politik yang bersih dari money politik, nah persoalanya awak terlebih dari apakah anggota DPRD RI itu memiliki ijin cuti Kampanye sebagai anggota DPR RI Aktif, ini jelas ada sanksi bila tidak berijin , atau jangan-jangan mengunakan ijin Reses tapi Kampanye .

Terkait kampanye di luar jadwal atau zona yang ditetapkan KPU , ini jelas tidak sesuai dengan aturan ada pelanggaran PKPU No 13/2024 pada pasal 57 ayat 1 Bagian K itu sangat jelas berbunyi “Dalam Kampanye di larang ; melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota, ini harus pihak Bawaslu tindak lanjuti laporan seperti ini. Diahirinya. (**)

Tinggalkan Balasan