LINGGAUPOS.COM, MUSIRAWAS – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian – H Thamrin Hasan (Sulthan), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, Rabu (2/10/2024).
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah money politik atau politik uang yang terjadi pada 27 September 2024 di Zona 1 Muara Beliti. Dugaan pelanggaran itu diduga dilakukan Paslon lainnya.
“Kami menduga adanya tindakan politik uang yang terjadi dalam kampanye. Kami meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini,” kata Sugiarto, selaku Ketua Tim Hukum Sulthan, (2/10/2024).
Dikatakan, dalam pengaduan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Musi Rawas, Tim Hukum Sulthan mengajukan tuntutan. Yaitu agar Bawaslu segera menindak lanjuti dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Paslon dalam kampanye tersebut, secara administrasi. Menurutnya, jika secara administrasi laporan yang mereka ajukan terbukti, pihaknya meminta agar Paslon yang dilaporkan melakukan dugaan politik uang tersebut dibatalkan pencalonannya sebagai calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas atau didiskualifikasi.
“Berdasarkan Undang-undang Pilkada pasal 187 tentang delik pidananya, bahwa terbukti pidana, maka kami meminta pada Gakumdu dan pihak yang berwajib untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum Paslon nomor urut 2, Hj Suwarti – H Thamrin Hasan tersebut.
“Laporan kami terima, dan sudah kita sampaikan sudah ada bukti tanda pelaporan juga dan segera kami tindak lanjut,” kata Agus Tiansah.
Dikatakan, laporan tersebut saat ini sedang salam kajian pihaknya. “Untuk sekarang sedang dalam kajian, segera kita lakukan tindakan lebih lanjut, hanya itu komentar yang bisa kita berikan, untuk lebih lanjut masih masuk dalam tahap kajian,” terangnya. (*)