MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Menyampaikan laporan hasil pembahasan,terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2023.
Serta 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura tahun 2023,sekaligus pengambilan keputusan DPRD saat sidang paripurna istimewa Dewan,Jum,at (29/12).
Dari 7 Raperda Kabupaten Mura yang dilakukan pembahasan oleh pansus-pansus Dewan,5 Raperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mura tahun 2023.
Juru bicara pansus I Beny Chandra menyampaikan dalam sambutannya,laporan hasil pembahasan pansus I dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan tentang perubahan.
Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura nomor 1 tahun 2012,terkait penambahan modal Daerah ke dalam PT Bank pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel).
Selanjutnya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,hasil pembahasan Pansus I ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan.
Yakni Raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren terdapat perubahan dan penambahan redaksi,yaitu A,pada pasal 6 berbunyi pondok atau asrama diubah menjadi pondok atau asrama putra dan atau asrama putri.
Kemudian pada bab 11 untuk tim pengembangan pesantren di pasal 31 ayat 2 tentang,tim pengembangan pesantren sebagaimana dimaksud ada penambahan keanggotaan.
Terdiri dari Kesbangpol sehingga jumlah tim pengembangan pesantren sebagaimana dimaksud dalam bab 9 pasal 31 ayat 2 berjumlah 12 tim dimana sebelumnya hanya berjumlah 10 tim saja.
Selain itu Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 1 tahun 2012,tentang penambahan modal daerah Pemerintah Kabupaten Mura ke dalam PT Bank Sumsel Babel.
Kami menilai bahwa untuk struktur redaksi yang tercantum dalam Raperda yang diusulkan,sudah tepat dan tidak perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut.
Akan tetapi secara khusus pansus 1 DPRD Kabupaten Mura memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten,untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 1 tahun 2012.
Tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Mura kedalam PT Bank Sumsel Babel,pansus I menyarankan agar penyertaan modal yang diberikan kode bank Sumsel Babel tidak mengganggu struktur keuangan pemerintah Kabupaten Mura.
Sehingga dapat berdampak pada skala prioritas pemerintahan Kabupaten Mura, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
Sedangkan untuk fasilitas penyelenggaraan pesantren kami dari pansus I , meminta kepada pemerintah Kabupaten Mura nantinya dalam pemberian bantuan harus melalui verifikasi tim.
Yang telah ditetapkan,selain itu dalam pemberian bantuan harus skematis dan terencana sesuai skala prioritas.
Secara disusun setiap tahunnya,sehingga penyaluran bantuan ini memberi manfaat efektif dan efisien serta tepat guna.
Maka dari itu pansus I menyepakati dan menyetujui Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 1 tahun 2012,tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kedalam PT Bank Sumsel Babel.
” Selanjutnya Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,untuk ditetapkan menjadi Perda DPRD Kabupaten Mura tahun 2023,”ucap Beny.
Pansus II dengan juru bicara Doni Iskandar memaparkan hasil pembahasan pansus II,terhadap perubahan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Setelah dipelajari dan dibahas pansus II bersama OPD Kabupaten Mura,oleh karena itu diperlukan waktu lebih lanjut.
Untuk pembahasan perubahan terhadap Perda ini,selain itu kami meminta kepada instansi dan OPD terkait dalam pembahasan selanjutnya.
Agar menyertakan dokumen yang menjadi dasar perubahan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sehingga nantinya kerja yang dihasilkan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat menjadi salah satu landasan dalam perubahan Perda ini.
Sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya,kami pansus II menyetujui Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan petani untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mura.
” Sedangkan perubahan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya kembali pada tahun 2024 nanti,”papar Doni.
Juru bicara pansus III Al Imron menjelaskan perubahan atas Perda 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mura.
Dari badan penelitian dan pengembangan atau menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida),untuk itu perubahan Perda ini diperlukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Yang selaras dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 7 tahun 2023, tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur.
Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan,dalam pembahasan pansus III Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan mampu menjamin terselenggaranya pendidikan secara terencana relevansi dan daya saing.
Kemudian Raperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diharapkan dapat mewujudkan,memanfaatkan air di bidang pertanian sehingga dapat mengoptimalkan produk pertanian rakyat.
Oleh sebab itu pansus III sesuai dengan tugas dan fungsi dapat menerima dan menyetujui Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura.
Raperda penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi,untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mura.
Namun untuk perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mura.
” Hendaknya dilakukan pembahasan lanjutan dikarenakan adanya persyaratan administrasi yang belum dilengkapi,”jelas Imron.(Zul)