MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Organisasi Kepemudaan maupun Organisasi-organisasi Kewartawanan,yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Masih banyak yang belum mendaftar diri ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Mura mengenai kehadiran Ormas dan Organisasi-organisasi tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Doddy Irdiawan melalui Efran Susanto Kepala Subbidang ketahanan ekonomi,sosial,budaya,agama dan organisasi kemasyarakatan,Kamis (4/1) kepada awak media.

Ia memaparkan kalau untuk organisasi Ormas maupun Organisasi kepemudaan,ada sebagian sudah mendaftar diri ada juga yang belum mendaftar diri ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Mura.
Seperti organisasi Pemuda Pancasila (PP) dan organisasi Laskar Merah Putih,baru itu saja sepengetahuan saya untuk organisasi Ormas yang sudah mendaftar ke Kasbapol sedangkan untuk yang lain pada tahun 2023 ini belum mengajukan pendaftaran.
Karena masih banyak Organisasi-organisasi ormas maupun organisasi kepemudaan yang sudah terdaftar di tahun 2022 lalu,namun belum mengajukan pendaftaran ulang.
” Sebab jika sudah terdaftar di tahun 2022 kemarin masa berlakunya sudah habis,akan tetapi ditahun 2023 ini belum mengajukan pendaftaran kembali,”kata Kakan Kesbangpol.
Dia menambahkan selain dari organisasi Ormas maupun Organisasi kepemudaan,yang belum terdaftar di Kesbangpol.
Ada juga organisasi-organisasi Kewartawanan mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Organisasi Wartawan Online (IWO).
” Hingga organisasi Kewartawanan yang bersifat organisasi, khususnya di wilayah Kabupaten Mura tidak satupun yang mengajukan pendaftaran ke Kesbangpol di tahun 2023 ini,”papar Efran.
Lanjutnya lagi,sebenarnya kalau untuk organisasi Kewartawanan terdaftar maupun tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Mura.
Sebetulnya itu hak bagi organisasi Kewartawanan,karena organisasi mereka memiliki akta notaris dan berbadan hukum.
Namun kalau secara administratifnya,minimal yang namanya organisasi itu terdaftar ke Kesbangpol sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013.
” Sehingga apapun nanti kegiatan maupun hal-hal yang menyangkut kemajuan organisasi,Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura dapat mempasilitasi melalui Kesbangpol,”ungkap Efran.
Efran Susanto berharap dengan adanya organisasi-organisasi Kewartawanan di wilayah Kabupaten Mura,demi tertib administrasi.
Ya kedepan dapat mendaftar diri ke Kantor Kesbangpol,jika sudah terdaftar kami Kesbangpol bisah update data organisasi-organisasi Kewartawanan di Kabupaten Mura.
” Sebab kalau untuk media saja tidak perlu mendaftar ke Kesbangpol tapi jika organisasi,karena media dengan organisasi bedah pungsinya,”harap Efran.(Zul)