Musi Rawas, Linggaupos.com- mengahadapi Pillkada tahun 2024 Sehingga. Netralitas Para ASN terlibat pada kompanye Politik Diduga Sudah Tidak Dijalankan Oleh Oknum Aparatur Sipil Negara Di kabupaten Musi Rawas, Baik itu intervensi Ataupun Royalitas Terhadap Pimpinan. Rabu-19/6/2024
Terlihat Pada Vidio Berdurasi 28 Detik Oknum PLh Camat Muara Kelingi dan Didampingi oknum Kepala Desa Yang sedang Kompanye politik Melalui Papan Baleho Incumbent Bupati Musi Rawas Yang Saat ini masi menjabat sebagai Bupati Musi Rawas,
Hal ini Terlihat Jelas Bahwa Oknum PLh Camat Muara keling dan Oknum kepala desa yang sedang Berpose di depan Baleho seraya melambaikan tangan dengan isyarat Musi Rawas Mantab “
Sementara undang undang sudah menjelaskan sangat jelas bahwa para ASN Harus Netralitas Pada kompanye politik baik itu pimpinan nya sendiri diuraikan pada undang undang ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.todak boleh terlibat dalam kompanye politik'”
Terlihat jelas pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”
Jika Sangsi tersebut tidak diterapkan oleh aparatur sipil negara dan serta Para kepala desa di kabupaten Musi Rawas,pada pemegang kebijakan dan kewenangan BKSDM Dan Sekretaris Daerah kabupaten Musi Rawas, maka ini akan menjamur seluru ASN dan Kades di kabupaten Musi Rawas Akan melibatkan terang terangan dirinya sebagai pendukungn kandidatnya pada Pilkada kabupaten Musi Rawas “
Selanjutnya ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Besaran gaji ASN dan Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
Dengan kejolak pada kejadian tersebut agar BKPSDM dan Sekretaris Daerah mengambil Ketegasan dan kebijakan serta memberikan sanksi terhadap oknum kepala desa dan Oknum PLh Camat Muara Kelingi tersebut (***)