MURATARA- Terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara.
Tersangkanya yakni, Bambang Herawan (43) ia diringkus sedang berada di pinggir jalan Dusun 4 Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (27/6).
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat butto 0,21 gram, satu helai celana pendek kotak kotak warna coklat, satu unit handphone dan satu buah dompet.
“Penangkapan terjadi dimana sebelumnya personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Suka Menang” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan Desa Suka Menang.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya. Kemudian ditemukan barang bukti dikantong celana sebelah kiri, yang dipakai oleh tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(Putra)