MURATARA,Linggaupos.com-Cafe Siti yang berlokasi di Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),berkisar pukul 00:30 Wib digerebek polisi.
Pasalnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Mapolres Muratara mendapatkan informasi,bahwa di Cafe Siti tersebut sering terjadi tempat transaksi peredaran obat-obat terlarang berbentuk Narkotika sejenis sabu-sabu.
Dalam pengerbakan tersebut personil Satres Narkoba Mapolres Muratara berhasil mengamankan saudara terduga tersangka Redi Irawan (31) warga kampung 6 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Atas kepemilikan Barang Bukti (BB) sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Plastik Klip berisi kristal putih yang diduga sebagai Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (Satu) unit Ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani Sik melalui Kapolsek Nibung AKP Yundri (27/8) membenarkan adanya penangkapan dan megamankan salah satu warga kampung 6 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Kemudian kronologis penangkapan dan pengerbakan terhadap saudara terduga tersangka Redi Irawan,berawal adanya dimulai informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Siti tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Selanjutnya tim Ops yang dipimpin langsung Kapolsek Nibung AKP Yundri memberikan arahan dan petunjuk bagaimana cara bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut.
Setelah anggota tim opsnal memahami kondisi dilapangan maka diadakan penyelidikan mendalam tentang adanya perdagangan Narkoba.
” Akhirnya tim opsnal Nibung berhasil mengidentifikasi lokasi penjualan Narkoba di Cafe Siti yang terletak Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara,”kata Kapolres.
Kapolsek Nibung AKP Yundri menjelaskan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Sabtu (26/8) berkisar pukul 00:30 Wib, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki-laki.
Yang mengaku bernama Redi Irawan beserta barang buktinya berupa 81(Delapan Puluh Satu) Plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu serta 1 (Satu) unit Ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver, dikantong celanan yang dipakainya.
” Guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,saudara tersangka beserta BB diserahkan ke Satres Narkoba Mapolres Muratara,”jelas Kapolsek.(Putra)