MURATARA,Linggaupos.com-Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba dari Mapolres Musi Rawas Utara (Muratara),berhasil mengagalkan peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu sebanyak 22 klip paket kristal putih yang siap edar.
Digagalkan peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu diwilayah Kabupaten Mura,langsung dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP Johny Martin serta Kepala Unit (Kanit) hingga anggota tim opsnal lainnya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani Sik didampingi Kasatres Narkoba AKP Johny Martin (7/9) menegaskan digagalkanya peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu diwilayah Kabupaten Muratara tersebut.
Bermula adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa sering adanya transaksi Narkoba,sejenis sabu-sabu di pondok yang berada di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kemudian Kanit opsnal Satresnarkoba bersama tim opsnal lainnya melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap informasi tersebut,setelah yakin terhadap sebuah pondok yang sesuai ciri-ciri dengan informasi itu.
Maka Kanit opsnal Narkoba bersama anggota opsnal langsung melakukan penggerebekkan,di pondok itu dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rawa Sita Bin Johar.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap anggota tubuh tersangka berikut pakaian yang dipakainya itu dan diketemukan 22 (Dua Puluh Dua) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih,diduga Narkoba jenis sabu yang disembunyikannya didalam celana dalam yang sedang dipakainya itu.
Selanjutnya juga diketemuakan uang tunai senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) disaku kanan depan celana yang dipakainya dan Handphone di saku kiri depan celananya,kemudian diketemukan juga alat-alat yang diduga untuk mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu di Pondok itu.
” Kemudian tersangka Rawa Sita Bin Johar ini berikut Barang Bukti (BB) dibawah ke Mapolres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan terhadap perkara kasus tersebut,”tegas Kapolres.
Kasatres Narkoba AKP Johny Martin Mapolres Muratara menjelaskan terungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba jenis sabu-sabu,di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara pada hari Senin 4 September 2023 berkisar pukul 17:00 Wib kemarin.
Dan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rawa Sita Bin Johar (57) warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Sekaligus Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu,setelah ditimbang ternyata berat totalnya 55,63 (Lima Puluh Lima Koma Enam Puluh Tiga) gram.
” Selanjutnya uang tunai senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah),peralatan yang diduga untuk mengonsumsi Narkoba jenis sabu,3 (Tiga) buah alat hisap sabu (Bong), 3 (Tiga) buah korek api gas, 6 (Enam) buah plastik klip bening,2 (Dua) buah pirek kaca dan 1 (Satu) buah Handphone (HP) Merk Oppo warna merah serta 1 (Satu) buah plastik bungkus tissue,”jelas Kasat.
Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan mengucapkan sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi ini dan dengan kerja sama antara Polisi bersama masyarakat, kita bisa bersama-sama memerangi untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Muratara ini.
Selain itu juga kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas mengenai dampak buruk dari mengkomsumsi maupun memperjual belikan Narkoba.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk mengkomsumsi dan memperjual belikan Narkoba,”ucap Wakapolres.(Putra)