MUSIRAWAS, – linggaupos com – MAA, Lurah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas bakal berurusan dengan penyidik Polres Mura. Pasalnya, MAA diduga telah melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Hal ini diungkapkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Musi Rawas divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana dalam jumpa pers yang digelar di Bawaslu setempat, Sabtu (9/11)
Ia mengatakan, laporan dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polres Musirawas untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Ada laporan dimana statusnya sudah kita umumkan, ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polres Musirawas untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Oktureni.
“Dilaporkan pada Jumat tanggal 8/11 malam tadi, sekira pukul 20.33 WIB. Untuk sampai keproses itu sudah kita lakukan sesuai proses regulasi di UU No 10 Tahun 2016,”katanya.
Dijelaskan, semua sudah memenuhi proses. Baik pelapor maupun terlapor sudah mengklarifikasi. Sudah dilakukan pembahasan.
“Pembahasan pertama pada tanggal 1 November dan pembahasan kedua kemarin. Setelah melengkapi semua berkas, kita teruskan ke Polres Musirawas untuk dilakukan ketahapan penyidik berikutnya,”tambahnya
Saat di tanya mengenai pasal yang diterapkan terhadap lurah Sumber Harta, Oktureni Sandra Kirana menegaskan, Oknum Lurah diduga melanggar tindak Pidana Pemilihan dengan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 12 sampai dengan 24 juta.(PanMas)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi rawas, tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 Ramah-Pro, Jumat (1/11) disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan viral di medsos dan group WhatsApps (PanMas)