LUBUKLINGGAU – Lembaga Swadaya masyarakat
Pemantau kinerja aparatur negara ( LSM Penjara) resmi melaporkan kegiatan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Ketua LSM Penjara Leo Saputra, menjelaskan bahwa memang benar ia telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana bos di sekolah tersebut , sebab berdasarkan data yang ia punya serta hasil investigasi di lapangan dan analisany. ia menduga adanya manipulasi dan mark_up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah SMK 4 tersebut.
Di katakan Leo Saputra, ada beberapa yang pihaknya laporkan, yakni dana bos tahap 1, dana bos tahap 2, dana bos tahap 3 dan di duga ada penyimpangan diantaranya.
Dana bos tahap (1) tahun anggran 2022
(1) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000
(2) kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000
(3) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000.
(4) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000
(5) langganan daya dan jasa Rp,5.396.500.
(6) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500.
(7) penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000
(8)pembayaran honor Rp,37.200.000
Total dana bos tahap (1)
Rp,(283.200.000)
Dana bos tahap (2)
(1) penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000
(2) pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700
(3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400
(4) kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000
(5) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400
(6) pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000
(7) langganan daya dan jasa Rp.8.603.500
(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000
(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp, 4.870.000
(10) pembayaran honor Rp.56.730.000
(11) penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp,33.050.000
Total dana bos tahap 2
Rp,377.600.000
Dana bos tahap 3
(1) pengembangan perpustakaan Rp,9.638.000
(2) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,69.326.824
(3) kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500
(4) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,65.382.976
(5) pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp,4.110.000
(6) langganan daya dan jasa Rp,5.908.700
(7) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,( 33.120.000)
(8) penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,350.000
(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp,15.938.000
(10) pembayaran honor Rp,40.150.00
Total dana bos tahap 3
Rp,283.200.000
“Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 4 Lubuklinggau, baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporannya, ada sebundel yang kami serahkan laporannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” kata Leo Saputra.
Leo sapaannya mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menindak lanjuti laporan LSM Penjara.
” Kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau proses pelaporan ini hingga tuntas ,tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS di SMK N 4 Lubuklinggau,” tegasnya. (Tim)