MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),Hj Ratna Machmud menghadiri acara kegiatan rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus Dewan,terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2023.
Serta 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD sekaligus pengambilan keputusan oleh DPRD,hinga mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura Hj Ratna Machmud.
Rapat paripurna istimewa Dewan berlangsung di ruang rapat paripurna serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Azandri S,ip ,dan dihadiri perwakilan Mapolres Mura, perwakilan Dandim 0406 Lubuklinggau,Jum,at (29/12)

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura Elba Roma melaporkan dalam pidatonya,bahwa jumlah anggota Dewan yang hadir dalam acara kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD.
Dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus Dewan,terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2023.
Serta 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD sekaligus pengambilan keputusan oleh DPRD,hinga mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura Hj Ratna Machmud.
” Berdasarkan absensi keterangan di daftar hadir anggota Dewan berjumlah 27 orang anggota,dari 40 orang anggota Dewan,”ucap Sekwan.

Elba Roma menerangkan sesuai nomor 36/KPTS/III/DPRD/2023,dan nomor 180/13/I/2023 tentang persetujuan terhadap 5 (Lima) Raperda DPRD Kabupaten Mura.
Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya menetapkan memutuskan menerima dan menyetujui terhadap 5 (Lima) Raperda Kabupaten Mura,untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.
Adapun Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mura,barang milik daerah berupa tanah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Selanjutnya Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan petani,Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan,Raperda tentang pengelolaan sistem irigasi serta raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Dengan memperhatikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mura, mempersilahkan Kepada Bupati Mura untuk memproses lebih lanjut.
Terhadap Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya,akan diadakan perubahan dan perbaikan.
” Sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan bersama ini,dan disampaikan kepada yang ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) di Jakarta maupun gubernur Sumsel di Palembang,”terang Sekwan.

Ketua DPRD Mura Azandri menyampaikan sesuai dengan laporan saudara sekwan bahwa jumlah anggota Dewan yang hadir sebanyak 27 anggota dari 40 orang anggota Dewan.
Berarti telah memenuhi kuorum rapat,maka rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan, pansus-pansus Dewan terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2023.
” Dan pengambilan keputusan DPRD sekaligus mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura Hj Ratna Machmud,maka dari itu rapat paripurna istimewa DPRD hari ini dilanjutkan,”ungkap Ketua DPRD.

Ia memaparkan sebagaimana dimaklumi bahwa rapat paripurna istimewa Dewan hari ini, merupakan lanjutan dari pembahasan 7 Raperda.
Yang terdiri dari 3 Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura dan 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2023,oleh sebab itu sesuai tata tertib Dewan yang melalui pembicaraan tingkat-tingkat pembicaraan sebelumnya.
Mulai pembicaraan tingkat satu berupa penjelasan Bupati Mura dalam rapat paripurna istimewa DPRD, terhadap 3 Raperda Kabupaten Mura tahun 2023.
Dan penyampaian serta penjelasan terkait 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2023,yang telah dilangsungkan pada tanggal 24 November 2023.

Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023 dilaksanakan lagi kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura,dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan.
Serta dilanjutkan rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat Bupati Mura, terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2023.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2023 diadakan lagi rapat paripurna istimewa Dewan,dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap 3 Raperda usulan Pemkab Mura tahun 2023.
” Setelah itu dilakukan juga rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan jawaban fraksi-fraksi Dewan,atas pendapat Kepala Daerah terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2023,”papar Azandri.

Dia menambahkan rapat paripurna istimewa Dewan hari ini merupakan pembicaraan tingkat ke dua,yang meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus-pansus Dewan dan dilanjutkan mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura.
Dalam kesempatan yang baik ini,kami selalu pimpinan rapat sekaligus pimpinan Dewan.mengucapkan terimakasih kepada pansus-pansus Dewan dan pihak eksekutif yang telah profesional melaksanakan tugasnya hinga sampai selesai.

Dari catatan nama-nama masing-masing pansus Dewan yang kami terimah menurut aturan,pansus satu disampaikan anggota Dewan Beny Chanda
Pansus Dua anggotan Dewan Doni Iskandar
Pansus Tiga anggota Dewan Al Imron
Kita baru saja secara bersama-sama menyimak dan mendengar laporan dari masing-masing pansus Dewan, terhadap hasil pembahasan 7 Raperda Kabupaten Mura tahun 2023 yang terdiri dari 3 Raperda usulan Pemkab Mura dan 4 Raperda inisiatif DPRD Mura.
Untuk itu sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Mura,maka dinyatakan bahwa rapat paripurna istimewa Dewan hari ini.
Merupakan forum tertinggi anggota Dewan dalam mengambil keputusan oleh sebab itu 5 Raperda dari 7 Raperda disetujui.
Ketua-ketua pansus dan segenap anggota Dewan baik sebagai anggota masing-masing fraksi,maupun anggota pansus.

Yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan dan penetapan 5 Perda Kabupaten Mura tahun 2023,telah melalui mekanisme musyawarah mufakat.
” Sesuai dengan tata tertib Dewan, yang berlaku sebagai perwujudan peran Dewan dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pemerintahan,”terang Azandri.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud menjelaskan rapat paripurna istimewa Dewan hari ini,dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura terhadap hasil pembahasan 4 Raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda usulan Pemkab Mura tahun 2023.
Yaitu Raperda tentang perlindungan petani,Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan,Raperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

Selanjutnya Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren,Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 3 tahun 2018 mengenai perlindungan lahan pertanian maupun pangan berkelanjutan.
Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Mura nomor 1 tahun 2012, terkait penanaman modal Daerah.
Pemerintah Kabupaten Mura ke dalam modal PT Bank pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
” Sekaligus Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Mura,”jelas Bupati.

Hj Ratna Machmud menyampaikan pada kesempatan yang baik ini,izinkan kami atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Mura.
Yang telah menyampaikan laporan melalui pembahasan pansus-pansus,oleh juru bicara masing-masing pansus.

Berdasarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus Dewan tadi yang telah disampaikan, merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat.
Serta lebih mendahului kepentingan bersama,untuk itu kami setuju dan sependapat Raperda Kabupaten Mura yang telah dibahas pada rapat pansus-pansus Dewan guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.

Sesuai dengan saran dan pendapat dari hasil pembahasan pansus-pansus Dewan,dan tetap berpedoman pada Perundangan-Undangan.
Maka dari itu untuk Raperda yang belum disetujui pada rapat pansus-pansus Dewan hari ini,kami Pemkab Mura memaklumi dan kami mohon untuk dibahas kembali pada Propemperda tahun 2024 nanti.

Selanjutnya kami juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan maupun seluruh anggota Dewan.
Yang mana telah bekerja keras dalam membahas 7 Raperda Kabupaten Mura tersebut,tentunya hal itu merupakan suatu prestasi yang signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan Fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Mura,yang perlu kita apresiasi.
” Besar harapan kami prestasi ini,dapat menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja maupun penyusunan produk hukum daerah yang aspiratif dan berkualitas,”ucap Bupati.