Kompensasi Mati Lampu Tunggu Kebijakan PLN Pusat

Oplus_0

LUBUKLINGGAU-Setelah adanya insiden sering mati lampu di wilayah Kota Lubuklinggau,Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Dan pihak PT PLN Kota Lubuklinggau, mendapat aksi unjuk rasa oleh warga Lubuklinggau.

Yang telah dilakukan beberapa pekan lalu sehingga mendapat,perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau.

Pasalnya Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau,memangil pihak PT PLN Kota Lubuklinggau beserta warga dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).

Guna memenuhi undangan dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor),terkait persoalan seringnya mati lampu di Kota Lubuklinggau.

Kemudian Rakor Komisi III beserta rombongan Aliansi APAK dan Warga Kota Lubuklinggau,berlangsung di ruangan lantai II Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Lubuklinggau,Senin (24/6).

Rakor tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau Wansari Se,hadir secara langsung Manager PLN UP3 Lubuklinggau Mas Ayu Hamdatul Rovikoh.

Oplus_0

Saat berlangsungnya Rakor itu Ketua Aliansi APAK Doni Ariansyah menyampaikan,bahwa dilaksanakan aksi unjuk rasa kemarin guna mempertanyakan kepada pihak PT PLN Kota Lubuklinggau.

Karena kondisi lampu se Kota Lubuklinggau waktu itu,mati total hingga 5 (Limah) Jam lebih pada tanggal 24 Mei 2024 di hari pertamanya.

Maka dari itu,dikarenakan seringnya mati lampu tersebut masyarakat di wilayah Kota Lubuklinggau mempertanyakan gimana kompensasinya.

Selain itu prosedur bagi warga Kota Lubuklinggau,yang mendapat kompensasi tersebut bagaimana akibat dampak mati lampu tersebut.

” Karena sangat banyak sekali,warga Kota Lubuklinggau yang dirugikan akibat PT PLN yang mematikan lampu tanpa memberikan himbauan,”ungkap Doni.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perwira Kota Lubuklinggau Marwan menambah,pada waktu mati lampu kemarin istimasihnya dari pukul 09:00 Wib hingga pukul 12:00 Wib.

Namun kenyataannya kemarin di wilayah tempat tinggal saya,dalam Kecamatan Ulak Surung mati lampu hingga 12 jam lebih.

Na yang ingin kami pertanyakan itu, istimasihnya kenapa dari pukul 09:00 Wib sampai pukul 12:00 Wib kok bisah lebih dari 12 jam.

Selain itu akibat seringnya mati lampu tersebut, alat-alat elektronik warga Kota Lubuklinggau banyak mengalami kerusakan.

” Jadi setiap adanya pemadaman listrik melebihi dari 8 (Delapan) jam,maka pihak PT PLN dapat memberikan kompensasi atau ganti rugi ke warga yang terdampak mati lampu tersebut,”cetus Marwan.

General Manager Media Sumaterakito.com Iskandar Dewantara,menuturkan seringnya mati lampu di wilayah Kota Lubuklinggau.

Maka yang ingin saya sampaikan dan memintah penegasan dari pihak PT PLN Kota Lubuklinggau,kenapa secara tiba-tiba mati lampu secara total se Kota Lubuklinggau.

” Disamping itu kedepan nanti bagaimana kompensasi kepada seluruh warga Kota Lubuklinggau,akibat pelayanan mutu dari PT PLN Kota Lubuklinggau kurang maksimal,”tutur Iskandar.

Manager PLN UP3 Lubuklinggau Mas Ayu Hamdatul Rovikoh,menjelaskan kalau soal kompensasi tadi sudah disampaikan sewaktu rapat.

Bahwa terkait padamnya aliran listrik se Kota Lubuklinggau,untuk kompensasinya menunggu keputusan dari PLN Pusat.

Soalnya tranmisi pemadaman aliran listrik kemarin tidak hanya di Kota Lubuklinggau saja,melainkan seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Jadi jika pemadaman aliran listrik bersifat lokal,khususnya wilayah Kota Lubuklinggau maka kami pihak PT PLN akan mengecek terlebih dahulu datangnya.

” Pada intinya kedepan nanti,PT PLN Kota Lubuklinggau akan meningkatkan kelangkaan listrik di wilayah Kota Lubuklinggau,”jelasnya.

Oplus_0

Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau Wansari Se,memaparkan hasil dari Rakor bersama pihak PT PLN dan Aliansi APAK serta warga Kota Lubuklinggau tadi.

Tentunya kami dari Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau,mendorong kinerja ULP PLN Kota Lubuklinggau itu supaya lebih meningkat pelayanan sekaligus bisah bersinergi dengan awak media.

Kemudian terkait kompensasi kepada warga Kota Lubuklinggau,akibat dampak dari seringnya mati lampu tersebut.

Seperti apa yang sudah dijelaskan oleh Ibu Mas Ayu Hamdatul Rovikoh ULP 3 Kota Lubuklinggau tadi,tetentunya untuk mendapatkan kompensasi itu.

” Ada beberapa persyaratan dan mekanismenya secara teknis,serta mungkin ada ranah lain yang lebih memahami persoalan kompensasi tersebut,”papar Wansari.(Zul)

Tinggalkan Balasan