MUSI RAWAS- Kembali Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali meringkus
terduga pengedar narkotika jenis Shabu, yakni Dedi Irawan (40) warga Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka ditangkap ketika sedang berada didalam rumahnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (4/7/2023). Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti enam paket plastik klip bening, yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,24 gram.
“Benar tersangka terduga pengedar narkotika ditangkap dirumahnya,”kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskannya, sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah,” ucapnya.
Saat itu barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari piring milik Tono, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka barang bukti diberikan Tono kepada tersangka untuk dijualkan (diedarkan kembali).
“enurut pengakuan tersangka sudah 3 hari mengedarkan sabu milik Tono tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,” terangnya. (*)