MUSI RAWAS, – linggaupos.com – Pelapor dugaan netralitas ASN terkait kasus oknum lurah Sumberharta, MAA hari ini penuhi panggilan penyidik Polres Musi rawas. Didampingi, kuasa Hukum Viki Oktaviani SH, Dan Partners. BR diperiksa sebagai saksi diruangan Sentra Gakkumdu Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (11/11).
Usai diperiksa penyidik, kepada awak media BR menjelaskan, kehadirannya disentra Gakkumdu Polres Musirawas sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemilihan.
“Saya dimintai keterangan terkait pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lurah Sumber Harta yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,”terangnya.
Dikatakan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara yang terjadi pada hari jumat (1/11) yang lalu, di counter HP Mubang Phone Cell, di kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, dimana kejadiannya terekam CCTV dan sempat viral dimedsos dan digroup Whatsapp.
Sementara Viki Oktaviani.SH dan Partners selaku kuasa hukum BR mengatakan, Bahwa mendampingi BR berdasarkan Surat Panggilan Nomor 465/XI/2024/Reskrim atas laporan polisi, nomor LP/B.265/XI/2024/SPKT/Satreskrim/Res Mura/Sumsel tertanggal 8 November 2024.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Kita dimintai keterangan sebagai saksi, terkait laporan Bawaslu Musi rawas tentang dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oknum Lurah Sumber Harta,”jelasnya.(PanMas)