Joni Rusalek Dan Juarsyah Hansori Di laporkan ke Bawaslu MURA,Atas Ketidak Netralan Sebagai ASN Dan kepala Desa

Musi Rawas – linggaupos.com – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti-Thamrin (SulThan) melaporkan dugaan netralitas ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Laporan tersebut bermula dari Kades Muara Megang yaitu atas nama Juarsyah Hansori yang diduga membuat postingan status di akun Facebooknya yang bernama Juarsyah Hansori dengan postingan yang bertuliskan “Pilihan dan Dukungan Boleh Beda, Tapi Tetap 1 Yang Jadi Pemenang”. Postingan tersebut disukai oleh sebanyak 47 akun facebook dan telah mendapatkan komentar sebanyak 32 komentar. 18/11/24

Tidak hanya Kades Muara Megang yang diduga melanggar prinsip-prinsip Netralitas ASN, Camat Sukakarya Joni Rusalek diduga juga tidak netral dengan ikut berkomentar dalam postingan tersebut dengan menuliskan “Masuk Lur Q”.

“Hari ini kita melaporkan Kades Muara Megang dan Camat Sukakarya ke Bawaslu Musi Rawas, karena kami menduga status postingan dan komentar tersebut mengarahkan dukungan ke Paslon 1 dalam pilkada 2024 di Musi Rawas”. Ucap Nur Rohman, S.H,. M.H selaku salah satu tim Hukum SulThan.

Apa yang telah dilakukan Kades Muara Megang dan Camat Sukakarya tersebut sangat menciderai dan melanggar prinsip-prinsip netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

“Kami menilai postingan dan komentar tersebut sangat tidak mencerminkan profesionalitas dan netralitas sebagai ASN. Dan kami sampaikan siapapun ASN dilingkup Pemerintahan Musi Rawas yang tidak netral, maka akan diproses secara hukum yang berlaku”. Imbuh Nur Rohman, S.H,. M.H

Laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik di Indonesia.tegasnya.(PanMas)

Tinggalkan Balasan