MUSI RAWAS, Linggaupos.com-Mendekati pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024,baik dalam pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Maupun menjelang pesta demokrasi pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Presiden Republik Indonesia (Pilpres RI),di Kabupaten Mura tidak ada dan ditemukan adanya istilah data Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Disdukcapil) Kabupaten Mura, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftan Penduduk (P3) Yan Nafiah,Senin (27/11) kepada awak media di ruang kerjanya.
Menurutnya kalau untuk keseluruhan data kependudukan di Kabupaten Mura semester I di tahun 2023 ini,yang terdiri dari 14 Kecamatan,13 Kelurahan dan 186 Desa itu berjumlah 4.17.364 (Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat) jiwa.
Dari 4.17.364 jiwa tersebut untuk laki-lakinya sebanyak 2.13.45 (Dua Ratus Tigas Belas Ribu Empat Puluh Limah) jiwa,sedangkan para wanita hanya 2.40.319 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Belas) jiwa.
Sementara untuk jumlah keseluruhan Kepala Keluarga (KK)nya,sebanyak 1.33.48 (Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Delapan ) KK se-Kabupaten Mura ini.
” Sehingga mendekati Pemilu Pileg DPRD serta Pemilu Presiden RI tidak ada ditemukan,adanya istilah maupun indikasi adanya kegandaan KTP bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mura,”jelas Yan Nafiah.
Kabid P3 Dikdukcapil Kabupaten Mura Yan Nafiah menegaskan bahwa jika adanya informasi bahwa di Kota Lubuklinggau terdapat kegandaan KTP bagi masyarakat.
Yang dikarenakan adanya madu istri,atau bisah dikatakan istri dua sebab istri pertama di Kota Lubuklinggau dan istri kedua di Kabupaten Mura.
Sehingga bisah terdata kependudukan secara ganda,sebenarnya hal itu belum dikatakan ganda kependudukan KTPnya soalnya di Dikdukcapil ini syarat untuk mengajukan pendaftaran KTP itu.
Cukup banyak sekali syarat yang harus di penuhi masyarakat,misalnya kalau punya istri dua sedangkan istri pertama di Kota Lubuklinggau dan istri kedua di Kabupaten Mura.
Jadi seorang laki-laki atau masyarakat tersebut harus memiliki bukti akta perceraian dari istri pertama dahulu,barulah bisah mengajukan pendaftaran KTP di wilayah tempat tinggal istri keduanya.
Apabilah seorang laki-laki atau masyarakat tersebut,hanya beristri dua dan KTPnya hanya terdata di Kota Lubuklinggau maka pernikahan keduanya itu secara gratis besarnya tidak tercatat.
Baik itu tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun tercatat di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes),Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) hingga Dikdukcapil.
” Kalau pernikahan mereka itu hanya nikah sirih atau istilahnya Nika dibawah tangan,”tegas Yan Nafiah.(Zul)