Istri Mantan Bupati Empat Lawang,Ikut Goyang Di Linggau.

Istri Mantan Bupati Empat Lawang,Ikut Goyang Di Linggau.

LUBUKLINGGAU,Linggaupos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari partai Nasdem H Fauzi Amro,mengelar acara kegiatan senam bersama.

Yang di selenggarakan pada eks terminal Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),Jum,at (20/10).

Kegiatan senam bersama langsung di pimpin oleh DPR RI H Fauzi Amro,turut ikut bergoyang ria Calon DPRD Provinsi Sumsel Suzan istri mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri,H Rahmad Hidayat (Yopi) hingga Caleg Lubuklinggau Selatan I dan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

H Rahmad Hidayat atau yang sering disapa Yopi Karim menyampaikan bahwa kegiatan pada sore hari ini, merupakan kegiatan senam bersama dengan Bapak Fauzi Amro selaku anggota DPR RI.

” Kegiatan ini juga merupakan lanjutan dari pada kegiatan senam pada Minggu kemarin,yang di laksanakan pada halaman Taman Olahraga Silampari (TOS) Kota Lubuklinggau,”kata Yopi.

Anggota DPR RI H Fauzi Amro menjelaskan kegiatan senam bersama pada sore hari ini, merupakan kegiatan senam yang ke-10 dari 22 titik kegiatan senam yang sudah dilaksanakan dalam wilayah Musi Rawas (Mura) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

” Diselenggarakan kegiatan senam bersama ini,sebagai wadah ajang silaturahmi,baik itu yang sudah lama kenal maupun yang baru saja kenal dengan Fauzi Amro,”jelas Fauzi.

H Fauzi Amro juga memaparkan selain kegiatan senam bersama,sore hari ini ada juga mobil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mana jika ibu-ibu ingin meminjam dana atau uang melalui online sudah ada.

Karena sistem peminjaman uang secara online ini terdapat ada 102 tempat peminjaman online yang telah di legalkan,akan tetapi yang tidak di legalkan ada sebanyak 460 tempat yang telah membuat aplikasi pinjaman online.

Oleh sebab itu jika ibuk-ibuk telah meminjam dana melalui sistem online namun tidak terdaftar di OJK,kalau mereka mengancam lapor polisi maka jangan di hiraukan dan tidak usah di bayar.

” Anggap saja sebagai bonus bagi ibuk-ibuk,selain itu ibuk-ibuk juga bisah melaporkan jika di paksa membayar kalau tempat pinjam uang atau dana tersebut tidak terdata di OJK,”papar Fauzi.(Zul)

Tinggalkan Balasan