Inisiatif Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Muratara, Pasang Spanduk Himbauan Karhutlabun Dijalanan

MURATARA- Inisiatif dari Forum Lalulintas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pemasangan spanduk himbauan untuk pencegahan Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlabun) serta larangan membuang puntung rokok sembarangan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Muratara, Kamis (14/9).

Kegiatan itu di Pimpin oleh IPDA Susarto, S, SH, selaku Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Muratara, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun (Karhutlabun).

Pelaksanaannya di beberapa titik lokasi strategis, yaitu Jalinsum Km 45 Desa Rantau Jaya, Jalinsum Km 55 Desa Terusan, dan Jalinsum Km 60 Desa Mbacang, semua titik-titik pemasangan Spanduk Himbaun itu berada di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Spanduk-spanduk himbauan itu berisikan pesan-pesan penting tentang larangan membakar hutan, lahan dan kebun, serta membuang puntung rokok sembarangan di lokasi-lokasi yang strategis. Bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat, dan mengingatkan nya akan bahaya kebakaran hutan, lahan dan kebun.

Selain pemasangan spanduk, tim ini juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak buruk dari pembakaran hutan, lahan dan kebun. Memberikan pemahaman mengenai aturan yang ada, termasuk ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dapat berupa hukuman 15 (lima Belas) tahun penjara dan denda sebesar 5 (Lima) Miliar Rupiah.

Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kebakaran hutan, lahan dan kebun, dapat dilakukan secepat mungkin guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto dan Kasat Lantas, AKP Saharudin, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga lingkungan dan menghindari terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun, yang dapat merugikan banyak pihak, dan mengajak seluruh masyarakat untuk dapat turut serta dalam menjaga kelestarian alam serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan pemasangan spanduk-spanduk himbauan dan sosialisasi ini, agar kesadaran masyarakat dapat meningkat lagi. Sehingga praktik-praktik yang merusak lingkungan seperti pembakaran hutan, lahan dan kebun, serta pembuangan puntung rokok sembarangan dapat diminimalkan,” harapnya.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menghindari potensi kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak. (dt)

Tinggalkan Balasan