MURATARA- Polsek Rawas Ulu berhasil menangkap dua pelaku pengedar Sabu-sabu di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat, (30/8/2023).
Kedua pelaku, yakni Hendri (35) dan Andi Nurwansyah (27), keduanya warga Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tersangka ditangkap berawal sekitar pukul 16.45 WIB, Kapolsek Rawas Ulu Polres Muratara Herwan Oktariansyah, SE, M.Si, menerima laporan penting tentang adanya transaksi Narkoba yang akan dilakukan di Desa Surulangun.
Dalam Respons cepat ini, Kapolsek Rawas Ulu memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap orang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Surulangan, kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya itu langsung bergerak untuk mengamati situasi di sekitar wilayah Desa Surulangun akhirnya anggota Polsek Rawas Ulu, berbuah manis.
Petugas melihat sosok yang diduga terlibat dalam transaksi Narkoba itu sedang melintas di Jalan Depati Kurus, menuju Jalan Lintas Sumatera. Tanpa ragu, anggota Polsek Rawas Ulu langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang sangat dicurigai itu dan akhirnya berhasil menangkap orang yang dicurigai itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun.
Kedua orang laki-laki yang dicurigai itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan, dalam pemeriksaan anggota Polsek Rawas Ulu dipimpin Kanit Reskrim, ditemukan bukti kuat bahwa kedua pelaku memang benar membawa Narkoba jenis sabu. Barang bukti (BB) berupa Narkoba jenis Sabu seberat 5,22 (Lima Koma Dua Puluh Dua) Gram.
“Pelaku dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Rawas Ulu lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Johny Martin, SH.
Dijelaskan AKP Baruanto Amin S, hasil pengembangan terungkap bahwa sabu ini didapat dengan cara yang sangat mencolok, yaitu ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja. Tindakan tersebut jelas menunjukkan kedua orang tersangka ini berusaha bagaimana caranya untuk mendapatkan Narkoba jenis sabu itu.
“Dengan berhasil ditangkapnya kedua tersangka ini, semoga menjadi efek jera bagi kedua orang laki-laki ini maupun masyarakat lainnya, agar tidak menjual, mengkomsumsi dan terlibat dalam peredaran Narkoba,” imbau Kasi Humas.
Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,22 Gram yang disita itu, bisa diartikan bahwa Polres Muratara sudah menyelamatkan sedikitnya 100 Jiwa anak Bangsa Indonesia terhindar dari Konsumsi Sabu..
“Ini menunjukkan Komitmen Kapolres Muratara bersama Polsek Jajarannya sangat serius memerangi untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara ini, dan akan terus berusaha untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban agar Masyarakat Muratara dan sekitar nya merasa aman untuk terhindar dari ancaman Narkoba,” tegasnya mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini. (dt)