Galian C kelurahan Kayu ara Lubuk linggau di duga kangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009

LUBUKLINGGAU,SUM-SEL
linggaupos.com – Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha Galian C ilegal,pengerukan sungai Kelinggi di kelurahan Kayu Ara kecamatan Lubuklinggau Barat 1 kota lubuklinggau.’3/07/23

“Ahlul Fajri Selaku Pemburu para koruptor.Dari Laskar Anti Korupsi Indonesi (LAKI) .akan segera mengusut Tuntas Atas kecurangan yang di lakukan oleh pengusaha tambang galian C di Kelurahan kayu ara kota lubuk linggau sumatera selatan “

Hal ini Masi banyak menuai pro dan kontra, ibarat pisau bermata 2, di satu sisi ada positifnya yang membuat penghasilan bagi pengusaha dan disatu sisi ada negatifnya yaitu merusak lingkungan dan DAS oleh perusahan yang menggunakan alat berat yang lebih menguntungkan bagi oknum perusahan yang menggali batu tersebut, parahnya lagi bagi tambang yang ilegal yang mengeruk hasil perut bumi demi keuntungan pribadi dang perusahaannya tapi dengan tidak membayar pajak,

Disebutkan oleh Ahlul Fajri bahwa tertuang Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar atau Pelaku dapat di pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1)

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Tidak ada dampak yang positif yang didapatkan dari keberadaan tambang galian C, kita tidak boleh asyik dan terlena melihat hal tersebut terus menerus terjadi, karena dilain hal terdapat juga sisi negatif yang berdampak terhadap lingkungnan, yang dapat dilihat dari perubahan bentuk lahan yang awalya merupakan lahan DAS pembatas, pengaman lingkungan dari aktifitas sungai, namun seiring dengan terus menerusnya dilakukan kegiatan pertambangan, lama kelamaan lahan pun mengalami perubahan menjadi ancaman bagi pe duduk sejitar yang secara langsung”

mengancam perubahan pola ekosistem yang dapat menimbulkan timbulnya berbagai bencana, dan tentunya berdampak kepada masyarakat. Sisi negatif lainnya adalah menyangkut kenyamanan dan ketentraman masyarakat,

karena aktivitas perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan menimbulkan kerusakan yang tidak dapat terhindar dan dapat menganggu kenyamanan masyarakat baik yang sedang beraktivitas maupun yang sedang istirahat.

Dampak yang ditimbulkan dari keberadaan kegiatan pertambangan galian C yang juga bersifat negatif adalah perpaduan kedua dampak negatif yaitu keberadaan sungai tidak lagi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat karena

aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan sudah mencemari sungai sehingga tersediaan air bersihpun terbatas, tetapi masyarakat tetap memanfaatkan keberadaan sungai yang sudah tercemar, dan tentunya dapat menimbulkan berbagai penyakit terutama ispa dan gatal-gatal hal inilah yang dimaksud perpaduan dari kedua dampak negative di atas, kerana selain berdampak terhadap lingkungan juga menyangkut kenyamanan dan ketentraman masyrakat yang mulai terganggu.

Dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang baru, ini harus selaras dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia dan dengan perkembangan kepentingan Nasional dalam pertambangan, yang secara mendalam harus ditinjau baik dari sudut politik dan ekonomis maupun dari sudut sosial dan

Ahlul Fajri mengatakan bahwa dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang baru ini harus selaras dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia dan dengan perkembangan kepentingan Nasional dalam pertambangan, yang secara mendalam harus ditinjau baik dari sudut politik dan ekonomis maupun dari sudut sosial.

Pokok-pokok persoalan tersebut adalah mengenai 1.Penguasaan bahan-bahan galian yang berada di dalam di bawah dan di atas wilayah hukum pertambangan indonesia
2.Pembagian bahan-bahan galian dalam beberapa golongan yang didasarkan atas pentingnya bahan galian itu.

3.Sifat dari perusahaan pertambangan, yang pada dasarnya harus dapat diusahakan oleh semua pihak yang berminat dan sanggup dengan tetap memperhatikan segi keamanan Negara dan tetap berdasarkan azas-azas kekeluargaan.

4.Peranan Pemerintah Daerah lebih diperkuat.

5.Pengertian kuasa pertambangan tetap dipertahankan.

6.Adanya peraturan peralihan untuk mencegah kekosongan (vacuum) dalam menghadapi pelaksanaan Undang-undang ini.

Dan penjelasan pokok-pokok persoalan 1.Mengenai semua bahan galian yang terkandung di dalam bumi dan wilayah hukum pertambangan Indonesia dinyatakan, bahwa bahan-bahan galian tersebut adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan dikuasai oleh negara. Pernyataan ini adalah dasar yang diletakkan dalam ndang-undang pertambangan ini, sehingga dengan pernyataan ini negara menguasai semua bahan-bahan galian dengan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat, karena bahan-bahan galian tersebut adalah merupakan kekayaan Nasional. Dengan pengertian baru yang disebut dataran kontinental (Continental Shelf), maka wilayah hukum pertambangan meliputi juga daerah di luar batas-batas perairan Indonesia. Pengertian perairan Indonesia inipun adalah pengertian sesudah disesuaikan dengan Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960, tentang perairan Indonesia (Lembaran Negara tahun 1960 No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 1942).

Atas dasar itu Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Ahlul fajri Mendesak penegak hukum dalam hal ini kepolisian RI POLDA sumatera selatan untuk tidak ragu ragu agar segera melakukan tindakan hukum sebagai bentuk terafi efek jera kepada pelaku pelaku tambang galian C yang mengenyampingkan resiko negatif terhadap masyarakat sekitar.(Ed)

Tinggalkan Balasan