MUSI RAWAS,Linggaupos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka dari 3 orang tersangka tersebut salah satunya Staf Khusus (Stafsus) Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dalam kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan dodal Daerah,oleh Pemkab Mura ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Musi Rawas Sempurna pada tahun anggaran 2021 sehingga membuat kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 6,2 miliar.
Maka dari itu gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang yang tergabung dalam aliansi Geruduk mendesak Kejari Kota Lubuklinggau untuk memangil Bupati Kabupaten Mura Hj Ratna Machmud,sebagai salah seorang yang memberikan kuasa penuh terhadap bergulirnya kasus penyalahgunaan dana 6,2 Milyar tersebut.
Gabungan LSM yang tergabung dalam aliansi Geruduk yakni LSM Gram SS di ketuai Darwin,Forum Trisula Ketua Hamdan,LSM Bapak Soni dan DPD LSM Libas 88 Provinsi Sumsel Hardi,Rabu (30/8).
Mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai lembaga kontrol sosial yang peduli terhadap kemajuan Kabupaten Mura,guna memintah Kejari Kota Lubuklinggau agar secepat mungkin memangil Bupati Mura.
Ketua Forum Trisula Ketua Hamdan Ksp kepada sejumlah awak media menegaskan digelarnya rakor pada siang hari ini,merupakan kumpulan dari berbagai Ketua LSM sehingga menjadi gabungan aliansi Geruduk.
Tujuannya tidak lain guna guna mendapatkan kesepakatan,untuk mendesak maupun memintah Kejari Kota Lubuklinggau agar dapat memangil Bupati Mura Hj Ratna sebagai pemilik saham terbesar.
” Tentunya pemangilan Bupati Kabupaten Mura tersebut supaya dapat memberikan keterangan,terkait bergulirnya kasus penyertaan modal yang diberikan ke BUMD dan PT Musi Rawas Sempurna,”tegas Hamdan.
Hamdan menjelaskan sebenarnya kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMD ke PT Musi Rawas Sempurna tersebut,sudah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka oleh Kejari Kota Lubuklinggau dan sudah dilakukan penahanan.
” Dengan telah di tetapkan 3 orang tersangka itu,sehingga membuat kerugian Negara mencapai Rp 6, 2 Milyar dari dana penyertaan modal melalui APBD Sebesar 10 Miliar tersebut,”jelas Hamdan.
Hal senada disampaikan ketua LSM Gram SS Darwin,bahwa selaku lembaga kontrol sosial maupun lembaga LSM kami sangat mendesak Kejari Kota Lubuklinggau.
Agar secepat mungkin untuk melakukan proses hukum secara profesional tanpa pandang bulu dan diskriminasi,karena sesuai Undang-Undang siapapun yang tersandung korupsi maka segera diproses secara hukum yang berlaku.
” Sebab didesaknya Kejari Kota Lubuklinggau,agar secepat mungkin memangil Bupati Mura bertujuan demi kemajuan Kabupaten Mura,”ungkap Darwin.(*/Tim)