Fakta Integritas ASN Musi Rawas Diduga Tercoreng Oleh Oknum Camat Sumberharta

Musi Rawas –linggaupos.com, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar apel pagi bersama dan penandatanganan fakta Integritas Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 di halaman Pemkab Musi Rawas, Senin (14/10/2024).

Apel tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas, Sekretaris Daerah, para staf ahli, DAMDIM 0406, Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas. Camat Se-kabupaten Musi Rawas.

“Penandatanganan fakta integritas netralitas (ASN) Se-musi Rawas yang di pimpin oleh Ali Sadikin Sselaku sekretaris Daerah kabupaten Musi Rawas,dan disaksikan oleh KPUD,BAWASLU,KEJARI Kapolres dan DAMDIM 0406 Lubuklinggau pada hari Senin pagi 14/10/24 dan di hadiri oleh para camat se-kabupaten Musi Rawas.”

Disayangkan Penanda Tanganan,Fakta integritas tersebut Di duga di coreng oleh Oknum Camat sumber harta dengan menyatakan dukungannya.menunjukan jari satu mendanakan mendukung pasangan nomor 01 Rama pro , hal ini tidak mencerminkan Etika Seorang ASN tentang netralitasnya”

Oknum Camat Sumber Harta mencoreng dari nota kesepakatan,yang sudah di tanda Tangani tentang nentralitas ASN,yang di saksikan Oleh SEKDA,DAMDIM KEJARI,Musi Rawas.Di lingkungan pemkab Musi Rawas sesuai,Apel pagi tersebut dan malah di coreng oleh oknum camat Sumberharta memperlihat,dukungan dengan menujukan jari tanggan 1 di lokasi setelah Pemkab Kabupaten Musi Rawas seusai penadatanganan pakta Integritas netralitas ASN Pemrintah Kabupaten Musi Rawas pada Pilkada Serentak 2024. Pada tanggal (14/10/2024).

Berikut ini adalah Undang-Undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI: (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (4) Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan, (5) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara.
6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;

(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:

(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.(RLS)

Tinggalkan Balasan