MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Dengan adanya dua Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) atau yang sering disebut Staf Khusus (Stafsus) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Telah menjadi kandidat diajang pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),Daerah Pemilihan (Davil) VIII Kabupaten Mura, Lubuklinggau dan Muratara pada tahun 2024 mendatang.
Sehingga telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai TBUPP Pemkab Mura,kepada Bupati Mura Hj Ratna Machmud.
Bupati Mura Hj Ratna Machmud setelah usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura,Rabu (20/9) membenarkan jika dua Stafsus di Pemkab Mura telah mengundurkan diri sebagai TBUPP,karena sudah sesuai dengan aturan yang ada.
” Sebab kedua Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Pemkab Mura itu,mencalon diri selaku calon anggota DPRD Provinsi Sumsel pada tahun 2024,”kata Bupati.
Hj Ratna Machmud menambahkan kedepan nanti diharapkan stafsus atau TBUPP Pemkab Mura,yang maju di Pileg DPRD Provinsi Sumsel agar mengajukan surat mengundurkan diri.
” Kemudian guna mengisi kekosongan jabatan TBUPP tersebut,untuk saat ini masih melihat dulu kepentingan dan perkembangannya sebab tahun ini sisah dua bulan lagi,”harap Bupati.
Sementara itu berdasarkan informasi yang terpercaya di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mura yang engan namanya di sebutkan,bahwa bukan hanya jabatan dua orang TBUPP Pemkab Mura nanti bakal mengalami kekosongan.
” Namun ada dua Stafsus TBUPP Pemkab Mura yang juga telah kekosongan jabatan, kemungkinan besar nanti Bupati Mura bakal mengosongkan jabatan Empat stafsus TBUPP Pemkab Mura,”bebernya.(Zul)