Elvaria Siap Mundur Dari Stafsus Kabupaten Mura.

LUBUKLINGGAU,Linggaupos.com-Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),Daerah Pemilihan (Davil) Kabupaten Musi Rawas (Mura),Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Di muntah mundur oleh dua lembaga organisasi diwilayah Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau,yakni kualisi Trisula serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pucuk.

Beberapa waktu yang lalu, dikarenakan Bacaleg Provinsi Sumsel tersebut masih menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bidang Perdesaan dan stafsus Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat disekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura.

Stafsus Bidang Perdesaan Sekretariat Pemda Kabupaten Mura Elvaria Novianti (19/9) menjelaskan memang benar bahwa saat ini,telah menjadi salah satu Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel.

” Namun untuk sekarang meskipun sudah sebagai Bacaleg,masih mengikuti aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mura karena Surat Keputusan (SK) selaku stafus akan berakhir pada bulan Desember nanti,”kata Elva.

Ia menegaskan jika nanti didalam peraturan PKPUnya harus mundur sebagai stafsus,maka saya siap mundur dari jabatan stafsus tersebut.

” Karena sekarang inikan masih dalam proses tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) di bulan Oktober 2023,kalau masih Daftar Calon Sementara (DCS) belum bisah mundur,”tegas Elva.

Dia menyampaikan juga kalau sudah DCT dari KPU,maka saya sudah siap mundur dari jabatan stafus dan tidak ada permasalahan bagi saya jika mundur sebagai stafsus.

Sebab apapun bentuk dan eksekuensi yang harus kita jalani dan peraturan PKPUnya,jika kita sudah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) ya apapun sudah menjadi aturan harus diikuti.

” Ya kalau dari KPU sendiri telah memberikan himbauan agar tidak mengunakan anggaran Negara buat kegiatan Caleg,pada intinya Walikota saja mundur apalagi kita selaku stafsus jadi siap mundur,”ungkap Elva.(Zul)

Tinggalkan Balasan