Musi Rawas – Linggaupos.com.
inspektorat sebagai pengawas internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah salah peran kunci dalam menjaga integritas dan kwalitas pengelolahan sumber daya serta layanan publik guna untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektifitas, dan efesiensi. Senin 22/07024
Terdapat indikasi Dugaan korupsi inspektorat Kabupaten Musi Rawas yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 sehingga terdapat temuan kerugian keuangan negara yang berpotensi kelebihan pembayaran atas biaya transportasi dan taksi yang tidak dilengkapi dengan bukti sebesar Rp. 170.539.000,00.
Dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 pada batang Tubuh Inspektorat kabupaten Musi Rawas sudah barang pasti indikasi melakukan dugaan korupsi pada kegiatan tersebut hingga ratusan juta rupiah dengan hal demikian disikapi langsung oleh AKTIVIS Anti korupsi kota Lubuklinggau.”
Saat diwawancarai wartawan Linggaupos Sancik selaku ketua LSM di KANTI-Komunitas masyarakat silampari, di kediamannya Senin 22/07/24 menegaskan , berdasarkan Temuan BPK bahwa di inspektorat kabupaten Musi Rawas diduga merugikan uang negara senilai ratusan juta rupiah,kami dari aktivis anti korupsi tidak akan tinggal diam pada dugaan korupsi tersebut,ungkap sancik
Lanjutnya Kami sudah sepakat terhadap Personil dan tim kami KANTI Dan Jika Perlu kami akan berkoalisi Melaporkan Haltersebut kepada APH terkait sebagai bukti Data data yang akan kami lampirkan LkPJ/DPA dan LHP sebagai bahan pelaporan kami terhadap APH.
“Dan kami sangat menyayangkan atas temuan BPK tahun 2024 ditubuh instansi pengawas internal daerah (Inspektorat Mura) yang mana seharusnya merupakan peran utama untuk mencapai akuntabilitas, transparansi, efektifitas, dan efesiensi. Dalam pengelolaan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.”
” dalam hal ini seharusnya tidak boleh terjadi dan menjadi PR pemangku kebijakan daerah (Bupati Mura) untuk melakukan evaluasi atas kinerja Inspektur Inspektorat Kabupaten Musi Rawas bila perlu copot kepala inspektorat. Katanya “
Saat Dikonfirmasi lewat via WhatsApp Inspektur mengakui adanya kekurangan atas temuan BPK, ” Bahwa Temuan itu di SPI (sistem pengendalian intern) artinya diakui legalitas formalnya kegiatan tersebut ada dilaksanakan, tidak ada kerugian negara tetapi perlu ada tambahan dokumen agar secara administratif kegiatan tersebut lebih baik lagi dan itu sudah di tindak lanjuti, katanya.(Edison)