Dua Sopir Asal Musi Rawas Di Amankan Team Satreskrim Polres Muratara Membawa Barang Haram

MURATARA”
Linggaupos.com-Diduga membawa 5,14 Gram Sabu, dua sopir asal Dusun 4 Desa Sumber Rejo, Kecamatan Megang sakti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Kedua tersangka masing-masing Sukadir (35) dan Nur Rahman Al Fikri (19) ditangkap dalam penangkapan yang terjadi di jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi Km 70 Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 5,14 gram dan satu kotak rokok Sampoerna.

Penangkapan sesuai dengan
LP/A/ 30/ VI /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 12 Juni 2023.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sering terjadi transaksi Jual beli narkotika di Kecamatan Rupit.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba melakukan patroli di sekitar Desa Batu Gajah Baru.

Kemudian ada dua orang yang dicurigai sedang melintas di jalan Desa Batu Gajah Baru.
Kemudian tim Sat Res Narkoba menghentikan kendaraan dua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan di temukan barang bukti.
Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.(putra)

Tinggalkan Balasan