MUSIRAWAS,Linggaupos.com-Warga yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Suku Tenggah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Beberapa hari yang lalu menerimah Bantuan Sosial (Bansos) yang berupa 10 Kg Beras,Yang didistribusikan oleh Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan disalurkan Bulog Kota Lubuklinggau.
Namun sangat disayangkan pembangain Bansos beras 10 Kg di Kelurahan STL Ulu Terawas tersebut diduga bagi warga yang menerimah bantuan itu dipungut biaya sebesar Rp 10.000; setiap KPM.
Menurut salah satu warga RT 07 serta RT 08 Kelurahan STL Ulu Terawas yang tidak mau namanya disebutkan berinisial F (39), bahwa pembagian beras bantuan 10 Kg kemarin diduga adanya pemungutan biaya sebesar Rp 10.000; (Sepuluh Ribu Rupiah).
” Yang dilakukan oleh oknum Ketua RT di Kelurahan STL Ulu Terawas,maka dari itu kami warga memintah kepada Dinas Instansi terkait maupun Pemerintah Kecamatan supaya memberikan informasi bahwa beras tersebut ada biaya yang harus ditangung oleh penerimahnya,”ujar F.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mura Dien Candra serta didampingi beberapa Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi bantuan sosial hari ini Selasa (3/10) diruang kerjanya membenarkan jika ada Bansos yang disalurkan untuk masyarakat di 14 Kecamatan 13 Kelurahan dan 186 Desa.
Yakni Bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Dinas Ketahanan Pangan dan disalurkan oleh Bulog Kota Lubuklinggau.
Na kalau untuk wilayah Kabupaten Mura ada sebanyak 43000 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam KPM menerimah bantuan beras 10 Kg tersebut,jika di totalkan lebih dari Empat Ribu Tiga Ratus tons beras yang akan disalurkan.
” Sistem penbangian beras itu dari pihak ketiga yakni PT bersama Bulog Kota Lubuklinggau,menyalurkan bantuan tersebut langsung Kedesa-Desa maupun ke Kelurahan masing-masing di Kabupaten Mura,”kata Dien.
Dien Candra menegaskan jika ada dugaan indikasi pemungutan biaya sebesar Rp 10.000; yang dilakukan oleh oknum Ketua RT tersebut,kami pihak Dinsos Kabupaten Mura tidak mengetahui atas dugaan itu.
Karena Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial yang ditugaskan di setiap Kecamatan se Kabupaten Mura,hanya dilibatkan sebagai pendampingan saja serta mengetahui adanya pembagian bantuan tersebut.
” Tugas mereka di Kecamatan hanya mengawasi dan mencatat kapan bansos tersebut disalurkan kepada warga,apa tepat sasaran atau tidak sebab bantuan beras itu gratis dan tidak dipungut biaya,”tegas Dien.
Ia menghimbau kepada seluruh perangkat Desa maupun Ketua RT agar selalu transparan sebelum dilaksanakan pembagian bantuan,baik bantuan sosial hingga bantuan lainnya.
” Jangan sampai kedepan nanti terulang kembali indikasi-indikasi dugaan, kemudian jangan memaksa masyarakat agar memberikan imbalan kepada petugas yang membagikan bantuan tersebut,”himbaunya.(Zul)