Diduga Tepergok Nyuri Motor Holil Diringkus Tim Landak

MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Tim Landak dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Mapolres Mura,berhasil meringkus serta menangkap saudara Holili alias Lili (37).

Sala satu warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Kota “Sebiduk Semare,yang terancam pidana perkara 363 KUHP.

Lantaran diduga kepergok mencuri sepada motor dan nyaris diamuk massa di Desa Tanah Priuk,Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura berkisar pukul 11:00 Wib, Sabtu (11/12).

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas Iptu Herdiansyah (25/12) kepada sejumlah awak media membenarkan,jika tim landak dari Satreskrim Mapolres Mura berhasil meringkus dan menangkap tersangka dalam kasus perkara 363 KUHP salah satu warga Kota Lubuklinggau.

Kalau berbicara mengenai aksi tindak kriminalitas diwilayah Kabupaten Mura ini seakan-seakan tidak ada kata habisnya, namun walaupun demikian.

Tim landak dari Satreskrim Mapolres Mura, terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Mura.

Karena kemarin kami berhasil meringkus tersangka sekaligus spesialis curat,atas nama, Holili alias Lili, warga Keluraha Pelita Jaya. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Mapolres Mura AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat kepergok mencuri motor dan nyaris diamuk massa di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya, ada informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP, dan mengelandang tersangka ke Polres Mura, untuk dilakukan introgasi.

Berdasarkan hasil dari introgasi tersangka, juga sebelumnya pada, Minggu (22/10/2023), di kebun karet, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Selain itu pelaku juga melakukan curanmor merk Honda Scoppy dan sebuah hp di dalam bok motor tersebut, kemudian didapati bahwa barang bukti berupa hp korban di amankan ditangan pelaku.

“Artinya, tersangka ini sudah sering melakukan pencurian, ditempat berbeda,” jelas Kasatreskrim.

AKP Herman Junaidi juga menegaskan, tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B-185/X/2023/SPKT/RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 22 Oktober 2023.

Dimana kejadian pencurian sepeda motor milik korban, bermula saat melakukan pekerjaan buruh tebas di kebun karet milik FI bersama empat orang lainnya.

Sebelum bekerja memakirkan kendaraan sepeda motor berdekatan dengan sepeda motor milik rekan lainnya di TKP, yang mana korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya.

Sehingga saat istri korban ingin pulang terlebih dahulu melihat tidak ada lagi sepeda motor milik pelapor dilokasi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoppy BG-2974-GAC dan satu buah Handphone Merk Vivo Y30i yang berada tersimpan di dalam jok motor tersebut.

Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp. 37.000.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti satu unit HP VIVO Y30I warna biru,”tegas Kasat.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *