Diduga, Oknum PNS di Musi Rawas Ini Cabuli Anak Umur 4 Tahun

MUSI RAWAS- Bejat, seorang oknum PNS PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan persetubuhan terhadap perempuan anak dibawah umur.

Tersangkanya, yakni Sambudi alias Bagol (47), warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Dan korbannya sebut saja Bunga yang masih berumur 4 tahun. Tersangka melakukan perbuatan itu di rumahnya.

“Aksinya itu dilakukan dengan modus pada saat korban sedang main di rumah pelaku. Dan pelaku menyetubuhi korban didalam rumah pelaku dengan alasan khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Senin (14/8).

Kejadian pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Berawal saat itu korban melihat perlombaan acara 17 Agustus didepan rumah tersangka.

“Rumah tersangka bersebelahan atau tetanggaan dengan rumah orang tua korban,” jelasnya.

Lalu pada saat korban sedang menonton lomba, pelaku mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, pelaku langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban. Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, pelaku memakaikan kembali celana korban. Dan pelaku mengajak keluar melalui pintu samping.

“Setelah kejadian korban menceritakan kepada ayuk korban,” terangnya.

Mendapat cerita tersebut, ayuk korban memberitahukan kepada orang tuannya. Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Mura.

“Selanjutnya Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, 14 Agustus 2023 Polisi mendapatkan keberadaan tersangka ditempat kerjanya dk Kecamatan Tugumulyo. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka diamankan pula barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak.(dt)

Tinggalkan Balasan