MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Diduga mencuri buah sawit milik saudara SR yang berlokasi di Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura berkisar pukul 10:30 Wib,Rabu (13/12/2023).
Kedua tersangka Muslim (42) dan Benyamin (40),yang merupakan warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.
Diringkus Tim “Landak” Satreskrim Mapolres Mura dirumahnya, di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura kisaran pukul 04:30 Wib Rabu (3/1/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi (4/1), membenarkan jika personil tim landak Satreskrim Mapolres Mura berhasil meringkus kedua tersangka.
Kedua tersangka ini diringkus tim landak Satreskrim Mapolres Mura bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka, Muslim berada dirumahnya, di Desa Sembatu Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, langsung meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka, Muslim, berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka, Benyamin. Kemudian kedua tersangka digelendang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan introgasi.
Selain dari pada tersangka,anggota juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.
” Kemudian satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut, sejumlah timah (anak peluru) dan kotak yang berisikan bubuk mesiu,”kata Kapolres.
Kasat Reskrim Mapolres AKP Herman Junaidi menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 240 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 14 Desember 2023.
Kejadian pencurian dilakukan tersangka memanen buah kelapa sawit di kebun milik, SR, dengan cara mendodos buah kelapa sawit dipohonnya.
Kemudian buah kelapa sawit tersebut, dikumpul dengan menggunakan angkong dan dipikul dibahu.
Sewaktu tersangka sedang mengumpulkan buah kelapa sawit, korban mengetahui peristiwa tersebut bersama dengan saksi-saksi.
“Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas Kasat.(Zul)