
MUSI RAWAS, Linggaupos.com-Telah beredar informasi baik di Media Sosial (Medsos) fb maupun Media Online di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Terkait adanya indikasi dugaan dua perusahaan dalam wilayah Kabupaten Mura telah mencemari lingkungan hidup bagi masyarakat.
Yang dilakukan oleh pihak perusahaan Perseroan Terbatas Sumatera Palma Andalan (PT SPA) dan pihak PT Evan Lestari.
Oleh sebab itu secara sigap Mapolres Mura setelah mendapat informasi tersebut,turun ke lokasi guna mengecek kedua perusahaan yang diduga mencemari lingkungan hidup bagi masyarakat di Kabupaten Mura.
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Ipda Niko Rosbarinto (27/10) mengatakan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup terhadap masyarakat oleh pihak perusahaan PT SPA.
Di Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura,dengan indikasi dugaan telah meluapnya kolam tempat penampungan limbah perusahaan.
Sehingga mengalir ke aliran sungai dan mengakibatkan air sungai menjadi busuk ,serta populasi ikan dan habitat air banyak yang mati karena keracunan dari limbah perusahaan PT SPA.
Kami dari Mapolres Mura bersama tim baik dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya,sudah turun langsung ke lokasi perusahaan.
Guna mengecek ke lokasi dan mengelilingi aliran sungai sampai ke lokasi penampungan limbah oleh pihak perusahaan.
Namun ketika kami bersama tim menelusuri setiap titik sungai tersebut tidak ditemukan adanya indikasi keracunan ikan,kami juga mencari kebocoran terhadap limbah perusahaan itu.
Sehingga setelah di cek secara detail dan ril di lapangan memang tidak ada kebocoran dari limbah milik perusahaan tersebut,karena kuantitas penampungan limbah perusahaan sangat cukup memadai.
Selain itu status perusahaan juga umurnya masih sangat baru berdirinya di Kabupaten Mura,jadi limbah yang mereka keluarkan tidak terlalu banyak.
Karena saat ini,kolam penampungan pembuangan limbah perusahaan cukup untuk mengkaper pembuangan limbahnya.
” Maka dari itu untuk pencemaran lingkungan hidup,saat kami turun langsung ke lokasi perusahaan memang tidak di temukan terhadap indikasi-indikasi ikan yang keracunan,”kata Niko.

Kanit Pidsus Polres Mura Ipda Niko Rosbarinto juga menjelaskan selain ke PT SPA kami bersama tim juga turun langsung ke PT Evan Lestari Desa Suro Kecamatan Muara Beliti.
Karena telah diduga adanya kebocoran terhadap kolam penampungan limbah perusahaan,yang mengakibatkan bau menyengat dan mengganggu pernafasan maupun mencemari air sungai tersebut.
” Sama halnya dengan PT SPA,kami bersama tim sudah turun langsung dan mengecek hingga penelusuran secara detail dan ril namun tidak di temukan adanya indikasi dugaan kebocoran limbah perusahaan,”jelas Niko.
Ipda Niko Rosbarinto menyampaikan dari hasil pengecekan kedua perusahaan tersebut,menurut penilaian kami secara objektif.
Informasi yang telah diberikan oleh masyarakat ke pihak media tersebut tidak benar adanya,kemudian ketika di cek kelapangan tidak ditemukan adanya kebocoran limbah.
Selain itu untuk dokumentasi secara file vidio keterangan adanya indikasi pencemaran lingkungan hidup itu,tidak kami terimah laporan secara resmi.
Melainkan hanya informasi melalui berita Media Online serta Medos fb,sedangkan untuk pelaporan atau masyarakat.
Yang mempersoalkan indikasi dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh pihak perusahaan PT SPA maupun PT Epan Lestari tersebut.
Sampai saat ini belum melakukan pelaporan atau pengaduan secara resmi ke Mapolres Mura,namun kami pihak Mapolres Mura bersama tim.
Secara sigap sudah melakukan pengecekan dengan turun langsung ke lokasi perusahaan tersebut.
” Jikalau mau di proses atau di bawah keranah hukum,baik itu perusahaan PT SPA maupun PT Epan Lestari belum bisah di proses karena tidak ada bukti yang kongkrit dan ril,”tegas Niko.
Ia berharap kepada masyarakat maupun pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta lembaga yang berkompeten dalam bidang pengawasan,supaya dapat memberikan informasi secara akurat dan kongkrit.
Jangan sampai informasi yang disebarkan secara luas,namun kondisi kenyataan di lapangan tidak seperti informasi yang sudah diberikan tesebut.
Maka dari itu sebelum memberikan informasi,hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang sudah berkompeten dalam hal tersebut.
” Guna mewujudkan independent serta transparansi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap potensi-potensi,baik Lembaga maupun Media di kabupaten Mura memang berkualitas,”harap Niko.(Zul)