MUSI RAWAS, Linggaupos.com-Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),Hj Ratna Mahmud yang diwakili staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan bapak Supardiono.
Menghadiri acara kegiatan konsultasi publik ke II dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang (KLHS RPJPD) Kabupaten Mura di tahun 2025 hingga 2045 mendatang.
Kegiatan konsultasi publik ke II berlangsung di ruangan off room Hotel Burza Kota Lubuklinggau,hadir secara langsung Kadis LH,konsultan mediator,Kadis PMD,Kadis P3A,Camat hingga para peserta lainnya,Kamis (16/11).
Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan bapak Supardiono yang mewakili Bupati Mura Hj Ratna Mahmud menyampaikan bahwa acara pada ini,ialah konsultasi publik ke II.
Dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2025 hingga tahun 2045.
Diselenggarakan kegiatan ini bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),yang merupakan agenda internasional dalam menjadikan kelanjutan dari tujuan pembangunan Milennium Development Goals (MDGs).
Tentunya agenda ini dibuat untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan perubahan iklim sebagai bentuk aksi nyata.
Selain itu agenda di tahun 2030 dalam pembangunan berkelanjutan The 2030 agenda for SDGs, merupakan kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan.
Dengan pergeseran ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
” Pembangunan berkelanjutan ini,sebagai upaya pembangunan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup dan sosial maupun ekonomi,”pungkasnya.
Supardiono melanjutkan dalam setrategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kesejahteraan mutu hidup bagi generasi masa kini dengan generasi masa depan.
Sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),maka dari itu Pemerintah berkewajiban untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS).
Guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan,rencana program.
KLHS ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyusun rencana program pembangunan daerah,sala satunya dokumentasi RPJPD dan RPJMD.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Untuk melaksanakan kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Setrategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD), kemudian KLHS ini disusun dengan prinsip terbuka dan partisipatif.
Sehingga membutuhkan keterlibatan para pemangku kepentingan terhadap Kebijakan Rencana Program (KRP),untun merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan dalam nomor 69 tahun 2017 terkait mekanisme penyusunan KLHS.
“Yang dilakukan atas pengkajian pengaruh KRP,terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan yang dilakukan secara partisipatif maka dilaksanakan konsultasi publik,”cetusnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan konsultasi publik ke II ini, bertujuan untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam KLHS RPJPD Kabupaten Mura.
Forum konsultasi publik ini juga dimaksudkan untuk menjaring aspirasi dan harapan, bagi para pemangku kepentingan terhadap rumusan skenario pembangunan berkelanjutan.
Dengan upaya alternatif proyeksi kondisi pencapaian dan mempertimbangkan target pencapaian TBP, kemudian kegiatan konsultasi publik ke II ini.
Diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan dan pengintegrasian isu prioritas ke dalam KRP,guna dituangkan dalam berita acara sebagai bagian pada penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Mura tahun 2025 hingga 2045 mendatang.
Untuk itu, saya harapkan melalui konsultasi publik ke II ini.seluruh peserta dapat memberikan masukan dan saran positif yang membangun.
” Sehingga nanti dapat kita sepakati sebagai komitmen bersama dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD tahun 2025 sampai tahun 2045 nanti,yang berwawasan lingkungan hidup dan integrasikan dengan RPJPD dapat tercapai dengan baik,”jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Teddy Lazuardi menerangkan untuk kegiatan konsultasi publik ke II dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang (KLHS RPJPD) Kabupaten Mura.
Untuk tahun 2025 hingga 2045 mendatang,dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan pembangunan yang telah dirumuskan dalam RPJPD maupun RPJMD.
“Sedangkan untuk para peserta yang mengikuti kegiatan ini,mulai Kepala OPD,Camat se-Kabupaten Mura maupun perwakilan lainnya,”terang Teddy.(Zul)