MUSI RAWAS- Belum 1×24 jam kejadian, tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Megang Sakti berhasil membekuk tersangka residivis curas 365 empat laporan polisi dengan cara menghipnotis korbannya.
Diketahui identitas tersangka yakni, Ronal Putra (32), warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka, Ronal Putra dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dengan cara distop kendaraan mobil yang dikendarainya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/7/2023), tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian, dilakukan pengembangan, kembali Tim Landak berhasil meringkus tersangka, Bustomi di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (3/7/2023), juga tanpa melakukan perlawanan.
Kejadian, curas 365, dialami oleh korbannya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial, SN, saat sedang menyapu halaman rumah kemudian dibujuk, hingga dihipnotis dibawa kedalam mobil tepatnya di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (3/7/2023).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Johan Suseno SIK, MIK, serta Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, beserta Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura saat pres release didepan Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (5/7/2023) mengatakan kejadian curas 365, dialami oleh korbannya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial, SN, saat sedang menyapu halaman rumah kemudian dibujuk, hingga dihipnotis dibawa kedalam mobil tepatnya di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (3/7/2023).
Didalam mobil tersebut korban sempat dipukuli oleh para tersangka yang berjumlah 4 orang, setelah itu pelaku langsung mengambil gelang emas yang digunakan korban seberat 10 gram dan kalung emas seberat 20 gram dengan kerugian senilai Rp 26.700.000, setelah korban berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di proyek Y Kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas,” jelas kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP oleh, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung oleh, Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, muncula nama yang diduga pelaku, kemudian tim landak langsung mencari keberadaan 4 pelaku tersebut.
Hasilnya, Tim Landak, mendapatkan informasi bahwa pelaku Ronald sedang mengendarai kendaraan roda empat Xenia warna putih, lalu anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Ronald dan berhasil diamankan di seputaran Jalan Kota Lubuklinggau.
Kemudian setelah itu, dilanjutkan dengan dilakukan intrograsi di tempat kejadian timbullah nama pelaku yang kedua yakni Bustomi, dengan sigap Tim Landak, langsung melakukan pengajaran kepada pelaku hasilnya didapatkan tersangka di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau dan dengan mudah di tangkap tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan didapatkan dua nama lagi rekannya yakni berinisial JN dan YD, lalu anggota langsung bergerak cepat mengarah ke rumah kedua pelaku, namun setiba di rumah kedua tersangka, kedua tersangka tidak berada di tempat, kuat dugaan kedua pelaku telah melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi.
“Kemudian tersangka Ronald dan Bustomi langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap perwira yang perna menjabat Kapolres OKU ini.
Kapolres memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, bahwa tersangka sudah sering melakukan tindakan pidana pencurian dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polres Mura di Polsek jajaran salah satunya di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara beliti serta terakhir Polres Mura.
“Adapun motif pelaku saat melakukan aksinya saat dimintai keterangan bahwa para pelaku dengan cara melakukan pendekatan terhadap ibu-ibu usia lanjut dan perempuan yang menggunakan perhiasan baik kalung emas maupun gelang yang berada di tempat sepi dan sedang melakukan kegiatan dipinggir jalan,” terangnya.
Selanjutnya, saat melakukan aksinya tersangka mendekati korban dan merayu korban bahwa akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos, ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang, lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil tersangka.
“Akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC, satu unit mobil Calya warna hitam nopol BG 1059 QC, gelang emas 10 gram dan kalung emas 20 gram,” jelasnya. (*)